Beranda Berita Nasional Efek Jera Mahasiswa Masuk PTN Secara Ilegal Diperlukan

Efek Jera Mahasiswa Masuk PTN Secara Ilegal Diperlukan

b56bef2662a9876d433cde986821c6b8.jpg

KBRN, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, harus ada konsekuensi bagi mahasiswa yang masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dengan cara ilegal atau suap. Hal itu bertujuan untuk memberi efek jera kepada mahasiswa lain yang diduga menyuap untuk masuk ke PTN unggulan.

“Seharusnya ada konsekuensinya karena masuknya  ilegal dengan cara menyuap. Kita harap sanksi itu betul-betul ditegakkan untuk memberikan efek jera pada mahasiwa yang lain di universitas yang lain juga,” kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Ia mengungkapkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berawal dari laporan masyarakat. Menurutnya, salah satu orangtua calon mahasiswa merasa dirugikan karena mengetahui terdapat seorang lulusan SMA dengan nilai jelek, tetapi lolos Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila).

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Ada pihak yang dirugikan yang mengenal ada mahasiswa yang nilainya jelek waktu SMA itu. Dia tidak pintar kok lolos, sementara anak saya yang lebih pintar enggak lolos,” ungkapnya.

Dia menambahkan, sejauh ini KPK belum menerima laporan dugaan suap serupa di perguruan tinggi lainnya. Meski dia membenarkan, belakangan rumor dugaan suap di perguruan tinggi sering tersebar.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Kalau semua sama-sama senang, sama-sama untung kan enggak ada yang lapor. Kecuali ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Tersangka penerima suap yakni Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Desfiandi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.