Beranda Berita Nasional Dukung Pasangan Capres-Cawapres, KPU Cimahi Pecat Anggota PPS

Dukung Pasangan Capres-Cawapres, KPU Cimahi Pecat Anggota PPS

Ketua-KPU-Cimahi-Anzhar-Ishal-Afryand.jpg

harapanrakyat.com – Gegara mendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan di Kota Cimahi, Jawa Barat, dipecat.

Berdasarkan informasi, anggota PPS tersebut berasal dari Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. PPS tersebut terbukti melakukan pelanggaran Pemilu seusai menyatakan dukungannya kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand membenarkan ihwal pemecatan anggota PPS tersebut. Anzhar menjelaskan, pemecatan itu setelah ia mendapatkan laporan masyarakat mengenai pelanggaran Pemilu oleh oknum penyelenggara.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Baca Juga : Oknum Kades di Lembang Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

Saat itu, kata Anzhar, anggota PPS yang dipecat itu tampak menghadiri kegiatan organisasi yang mendukung salah satu pasangan capres-cawapres. Kemudian pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Awalnya pikir saya itu hanya kegiatan organisasi biasa saja. Tetapi ketika foto laporan itu saya perbesar, ternyata itu deklarasi Paslon 02,” katanya, Selasa (9/1/2024).

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Setelah KPU menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, ia langsung menelusuri kebenarannya. Kemudian pihaknya melayangkan surat panggilan klarifikasi terkait keterlibatan anggota PPS dalam kegiatan dugaan dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres itu.

“Prosesnya (pemanggilan) sudah kami lakukan kepada yang bersangkutan (anggota PPS). Namun, yang bersangkutan mangkir. Kami juga sempat mendatangi ke rumahnya, namun tidak ada. Akhirnya kami memecat anggota PPS itu,” tuturnya.

Anzhar menegaskan, pihaknya pun mengantongi fakta pelanggaran lainnya. Ternyata, kata Anzhar, anggota PPS tersebut tidak mengikuti rapat pleno PPS sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Baca Juga : Bawaslu Batal Periksa dan Klarifikasi 13 Oknum Satpol PP Garut, Ini Alasannya

“Jadi dasar pemecatan itu karena indisipliner dan tidak menghadiri rapat pleno PPS sebanyak tiga kali di tingkat PPS kelurahan,” ujarnya.

Ia mengklaim, pemecatan anggota PPS tersebut sudah sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Sedangkan untuk mengisi kekosongan, kata Anzhar, pihaknya telah menyiapkan pengganti antar waktu (PAW). (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)