Beranda Berita Subang Duh! Kades dan Direktur BUMDes di Subang Tersandung Korupsi Pasar Rp1,5 Miliar

Duh! Kades dan Direktur BUMDes di Subang Tersandung Korupsi Pasar Rp1,5 Miliar

korupsi pengelolaan Pasar Kalijati Timur
foto: www.lampusatu.com

Subang — Ada yang kisruh di balik meja pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Subang. Bukan soal harga cabai atau bawang naik, tapi aroma tak sedap dari praktik korupsi yang bikin dompet negara jebol sampai Rp1,5 miliar lebih. Ya, Anda tidak salah dengar. Uang sebanyak itu raib entah ke mana, dan kini dua tokoh desa harus berurusan dengan hukum.

Sebut saja mereka: Ahadiyat Amaludin, sang Kepala Desa Kalijati Timur, dan Sutisna, Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024. Keduanya tak sedang mencalonkan diri jadi pasangan duet penyanyi dangdut, melainkan duet tersangka korupsi yang resmi diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Subang. Wah, bukan duet impian masyarakat, ya!

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno, menyampaikan langsung kabar mengejutkan ini dalam konferensi pers pada Rabu (11/6/2025). “Dalam proses penyidikan yang kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, ditemukan adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur. Tindakan tersebut mengarah pada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berdampak langsung terhadap keuangan negara,” ujarnya tegas seperti dikutip dari INews.com.

BACA JUGA:  Bupati Subang Bobol Gawang Ketua IWOI: Adu Gengsi di Lapangan Mini Soccer

Nah, kalau Anda berpikir kasus ini hanya sekadar salah kelola dana parkir, Anda keliru. Kajari menyebut, penyimpangan yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2024 itu cukup sistematis. Saking seriusnya, kerugian negara ditaksir tembus miliaran rupiah. Jumlah yang cukup untuk beli sekampung tahu bulat, plus bonus mobil keliling.

Ahadiyat dan Sutisna pun tak hanya dilirik, tapi juga langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Subang. Mereka kini resmi mengenakan “seragam baru” berupa rompi tahanan, dengan wajah tertunduk yang entah karena menyesal atau silau lampu kamera wartawan. Yang jelas, mereka ditahan selama 20 hari demi memudahkan penyidikan lanjutan.

BACA JUGA:  Angin Segar untuk Petani dan Nelayan: Rencana Prabowo Hapus Utang Disambut Haru

Keduanya dijerat pasal yang bukan main-main: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kalau itu belum cukup serem, masih ada jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagai alternatif, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Pokoknya, lengkap seperti paket kombo nasi ayam geprek level 5.

Kajari Subang menegaskan ini bukan akhir cerita. “Kami tegaskan bahwa penyidikan ini tidak berhenti sampai di sini. Ke depan, kami juga akan melakukan penyelidikan terhadap pasar-pasar lain yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah di Kabupaten Subang. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” tegasnya lagi. Hayo, pasar lain jangan keburu santai!

BACA JUGA:  CFD Subang Menggema: Langkah Nyata untuk Palestina

Dengan langkah ini, Kejari Subang seolah memberi sinyal keras: uang rakyat bukan untuk dijadikan dompet pribadi. Transparansi dan akuntabilitas bukan slogan semata, tapi harga mati. Dan bagi masyarakat, semoga ini jadi pengingat agar tak lengah dalam mengawasi pengelolaan dana publik, meski cuma soal pasar tradisional.

Sumber berita ini telah dimuat sebelumnya di www.lampusatu.com dengan judul asli “Kejari Subang Tetapkan Kades Kalijati Timur Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Rp.1,5 Miliar”