MEDIAJABAR.COM, SUMEDANG – Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengingatkan, dugaan kasus pajak di Sumedang memiliki multiplier effect yang besar. Bahkan, jika terbukti memanipulasi pelaporan pajak, PT DFT bisa dikenakan pencabutan izin usaha.
“Dugaan kasus seperti di Sumedang itu, bisa mempunyai efek domino yang luar biasa, akibatnya bisa berlipat-lipat. Untuk itu, persoalan pajaknya memang harus diselesaikan. Bahkan pada tingkat tertentu, izin usaha bisa dicabut. Apalagi kasus tersebut, diduga sudah berjalan delapan tahun,” kata Ray kepada media hari ini.
Dampak dugaan kasus Sumedang, menurut Ray, memang luar biasa. Tidak hanya berakibat pada penurunan pemasukan dari sektor pajak, namun juga terkait dampak langsung kepada masyarakat. Misalnya saja, dampak langsung yang menimpa petani akibat pemanfaatan sumber daya air (SDA) yang tidak terkontrol.
“Penghasilan pajak tentu menurun. Kalau pajak berkurang, otomatis pembangunan infrastruktur terlambat karena tidak ada uangnya. Selain itu, sumber daya alam yang merupakan hajat hidup masyarakat, juga terkuras. Perusahaan menguras air, sementara masyarakat di sekitarnya mungkin kekeringan,” lanjutnya.
Itu sebabnya Ray berharap, dugaan kasus ini bisa harus diselesaikan. Dalam hal ini, diharapkan DJP Kanwil Jabar bisa segera bertindak. Tidak hanya memanggil pihak perusahaan, namun juga melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi jika terbukti perusahaan melakukan pengemplangan pajak.
“Bahkan, Pemda juga harus terlibat. Karena biasanya pajak sektor sumber daya air seperti itu sangat besar, apalagi sudah bertahun-tahun tidak dibayarkan,” kata dia.
Kasus yang melibatkan PT DFT di Sumedang, memang menjadi sorotan publik. Selain dugaan bahwa perusahaan melakukan pengambilan air tanpa izin dan juga menjual ke industri tanpa izin, DFT juga diduga melakukan pengemplangan pajak. Selama delapan tahun, perusahaan diduga tidak melaporkan pajaknya secara benar dan jauh lebih kecil dari nilai sesungguhnya.
Terkait hal itu, perusahaan ditengarai melanggar UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Pajak Pasal 38 (b). Secara garis besar, pasal tersebut menjelaskan, wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan (SPT Tahunan) tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara, akan dikenakan saksi denda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang, atau yang kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar. Atau, sanksi pidana kurangan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun. (*)