KBRN, Jakarta: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan telah menangkap dua wanita pelaku perdagangan orang dan saat ini status mereka ditetapkan menjadi tersangka.
“Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditkrimum) Lampung yang tergabung dalam satuan tugas pidana kami berhasil menangkap dua tersangka perdagangan orang pada tanggal 8 Maret 2022,” ucap Zahwani melalui wawancara Pro3 RRI, Kamis (10/3/2022).
Kedua tersangka tersebut berinisial SPA (48) yang merupakan ASN di salah satu dinas pemerintahan di Lampung Tengah dan LW (30) yang merupakan pengelola Balai Latihan Kerja (BLK) PT BPJ cabang Ponorogo (Jawa Timur).
Zahwani menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 22 Febuari 2022 dan dilanjutkan pihak kepolisian dan dinas terkait dengan melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui bawa sembilan orang yang akan direkrut ke luar negeri akan dikirim dengan perjalanan nonprosedural atau ilegal.
“Kami telah melakukan koordinasi dan kami sudah menangkap. Dan memang diakui, memang ada modus-modus tertentu dan hal ini harus kita antisipasi. Karena mengingat di dalam UU tersebut sudah diatur dalam UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang di mana ancaman 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Ia menjelaskan sembilan orang tersebut rencananya akan dibawa ke Malaysia dan beberapa tempat di berbagai negara. Para korban juga dijanjikan bekerja di Singapura dengan gaji sebesar 550 dolar Singapura atau jika dirupiahkan mencapai Rp5.832.860,00.
Namun, saat ini semua korban sudah diamankan dinas terkait. Zahwani berharap dengan adanya kejadian ini masyarakat bisa lebih selektif.
“Kami juga berharap kepada semua masyarakat apabila ada yang menawarkan terhadap tenaga kerja, kita sudah mengacu pada UU dan silahkan berkordinasi kepada dinas tenaga kerja terkait apakah perusahaan tersebut itu ilegal atau legal. Hal itu agar bisa melindungi tenaga kerja kita,” tutupnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua wanita dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 9 warga Lampung.
Kedua wanita tersebut ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung, pada Selasa (8/3/2022). Status keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.