harapanrakyat.com – Tergiur akan memperoleh gaji besar, dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Bandung dan Cianjur, Jawa Barat menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) atau human trafficking.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AKB Jabar, Anjar Yusdinar mengatakan, dua TKW tersebut berasal dari Kabupaten Bandung dan Cianjur, Jawa Barat.
Penyalur tenaga kerja ilegal itu, lanjut Anjar, menjanjikan dua TKW bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Baca Juga : Kisah Pilu Siti Fatimah Asal Garut: Jadi TKW Demi Anak, Meninggal di Tangan Wowon Cs
“Mereka (TKW korban TPPO) tidak teliti ketika ada yang menawarkan pekerjaan, apalagi ini bekerja di luar negeri. Maka kami mengimbau masyarakat yang melihat atau mendengar bahkan mengetahui, untuk jangan tergoda ikut ajakan tersebut dengan iming-iming gaji besar,” ungkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).
Mengenai nasib dua TKW korban TPPO tersebut, lanjut Anjar, saat ini pihak imigrasi di Batam Kepulauan Riau sudah mengamankan korban pada Februari 2023 lalu.
“Pihak imigrasi mencurigai oknum ini yang mengantarkan beserta dengan korbannya. Rencananya akan ke Kuala Lumpur Malaysia,” ujarnya.
Petugas imigrasi tersebut, kata Anjar, mencurigai dokumen dua TKW korban TPPO tersebut yang tidak sesuai. Bahkan, lanjut Anjar, berdasarkan informasi keimigrasian, penyalur tenaga kerjanya pun tidak terdaftar.
“Usia korban (TKW korban TPPO) antara 40 tahun hingga 55 tahun. Karena paspornya, yang nama dan alamatnya tidak sesuai. Dari awal saja sudah merasa curiga dan sudah ada indikasi pemalsuan data dari pihak penyalur,” ucapnya.
Baca Juga : Gunakan Asrama Haji Indramayu, Pemprov Jawa Barat Siap Layani Jamaah Haji Embarkasi BIJB
Dua TKW Korban TPPO Sudah Pulang
Anjar menerangkan, para korban saat ini telah pulang ke keluarganya masing-masing, setelah pemeriksaan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum.
“BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan pemeriksaan kesehatan juga sudah dilakukan. Namun karena lintas provinsi, maka yang menjadi layanan rujukan akhir ada di Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak,” ucapnya.
Untuk mencegah kasus serupa, Anjar pun mengimbau masyarakat tidak tergiur ajakan penyalur tenaga kerja ilegal menjadi TKW. Terlebih dengan iming-iming gaji besar.
Sebagai informasi sebelumnya, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak telah berhasil memulangkan dua orang perempuan asal Kabupaten Bandung dan Cianjur. Dua TKW itu diduga menjadi korban TPPO. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)