Beranda Tak Berkategori Dua Pria Subang Tertangkap Bawa 5 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh

Dua Pria Subang Tertangkap Bawa 5 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh

Dua Pria Subang Tertangkap Bawa 5 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh

Subang – Upaya peredaran narkoba dalam kemasan unik kembali terungkap di Kabupaten Subang. Dua pria berinisial UP (38) dan YS (42) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Subang setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (14/1/2025) di pinggir jalan masuk Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Subang. Polisi mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman narkoba di wilayah tersebut.

Proses Penyelidikan Selama Dua Pekan

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini memakan waktu 14 hari sebelum akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku.

“Keduanya menggunakan kendaraan putih bernopol T 1306 UE. Di dalamnya ditemukan lima bungkus teh berisi sabu seberat 5,14 kilogram,” ungkap Ariek di Mapolres Subang, Kamis (23/1/2025).

Barang haram tersebut disimpan di lantai mobil bagian depan dan dimasukkan ke dalam tas jinjing. UP dan YS mengaku mengambil sabu tersebut dari Jakarta atas perintah seorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  Pj Bupati Subang Ajak Tingkatkan Kolaborasi Raih Prestasi

Peredaran Narkoba Luas

Polisi menduga narkoba ini direncanakan untuk diedarkan di wilayah Subang, Purwakarta, dan Karawang. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka dijanjikan upah Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan.

Ariek menambahkan, “Dengan penangkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari bahaya narkoba.” Ia juga menyebut bahwa ini merupakan pengungkapan kasus terbesar yang dilakukan Satresnarkoba Polres Subang.

BACA JUGA:  Momentum Bersejarah: Serah Terima Jabatan Pj. Bupati Subang

Sanksi Berat Menanti Pelaku

Selain narkoba, polisi turut menyita empat alat komunikasi dan satu unit kendaraan roda empat. Kini, UP dan YS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana mati serta denda hingga Rp 10 miliar.

BACA JUGA:  Komisi 4 DPRD Subang Soroti Program Makan Bergizi Gratis dan Sarana Pendidikan

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran narkoba. Aparat terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.