Beranda Berita Nasional Dua Pelaku Pembunuhan dan Penculikan Penjual Ayam Goreng di Bekasi Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Pembunuhan dan Penculikan Penjual Ayam Goreng di Bekasi Dibekuk Polisi

Dua-Pelaku-Pembunuhan-dan-Penculikan-Penjual-Ayam-Goreng-di-Bekasi-Dibekuk-Polisi.jpg

harapanrakyat.com,- Petugas gabungan dari Subdit Jatanras Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan tim Reskrim Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, menangkap 2 pelaku pembunuh dan penculikan penjual ayam goreng.

Korban adalah MIM (29), pedagang ayam goreng yang kedua bunuh di Jalan Raya Kemejing, Kampung Kemejing, RT 03/4, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, 2 tersangka adalah HK (21) dan MA (15). Keduanya merupakan karyawan korban yang baru bekerja selama lima hari.

“2 hari bekerja sungguhan, namun 3 harinya keduanya rencanakan untuk pembunuhan,” jelas Hengki saat konferensi pers, Jumat (17/02/23).

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Motif Dua Pelaku Pembunuhan dan Penculikan Penjual Ayam Goreng di Bekasi

Lanjutnya menerangkan, bahwa motif kedua tersangka lantaran pelaku kesal dengan korban. Adapun persoalannya, adalah terkait dengan persoalan gaji dan juga perilaku korban.

Sementara dari pengakuan tersangka kepada penyidik, kata Hengki, korban tewas setelah dihantam dengan gas 3kg oleh tersangka HK. Hantaman gas 3 kg tersebut mengenai bagian kepala sebanyak tiga kali. 

Baca Juga: Penjual Ayam Goreng di Bekasi Ditemukan Tewas Berlumur Darah, Anak Korban Diduga Dibawa Kabur Pelaku

“Sedangkan tersangka MA turut membantu dengan cara memegang kaki korban,” terangnya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Menurut Hengki, korban sempat berteriak minta tolong sebelum tewas. Bahkan warga di sekitar lokasi sempat mendengar teriakan korban. “Kemudian tersangka  HK menyekap mulut korban,” katanya. 

Warga, sambung Hengki, sempat mendatangi rumah korban setelah mendengar teriakan.  Akan tetapi, kedua tersangka mengaku korban berteriak lantaran ada ular.

“Sehingga warga kembali pulang,” jelas Hengki.

Setelah korban tewas, lanjut Hengki, kedua pelaku pembunuhan dan penculikan kemudian pergi meninggalkan korban yang bersimbah darah. Namun mereka pergi sambil membawa anak korban yang masih berusia 1 tahun delapan bulan.

Baca Juga: Pembunuh Seorang Wanita di Bekasi Diringkus Polisi, Pelaku Kesal Korban Menolak Diajak Nginap

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Setelah itu, anak korban ditemukan di pos ronda yang ada di daerah Subang, Jawa Barat.

“Pelaku berniat ke Yogyakarta karena kehabisan ongkos, lalu menaruh anak korban di pos ronda. Pelaku meletakan bayi di TKP pos ronda dengan harapan ada yang mengambil,” papar Hengki. 

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku pembunuhan dan penculikan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365, Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35/2014, tentang perubahan Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Setiawan/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)