Beranda Berita Nasional Dua Fraksi DPRD Kota Bandung Belum Ajukan Nama Calon Pj Wali Kota

Dua Fraksi DPRD Kota Bandung Belum Ajukan Nama Calon Pj Wali Kota

Plh-Walkot-Bandung.jpeg

harapanrakyat.com – Dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Jawa Barat, belum mengajukan secara resmi nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung ke Kemendagri. Dua fraksi tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar.

Berbeda dengan sejumlah fraksi lainnya di DPRD Kota Bandung, yang mengusulkan Ema Sumarna sebagai calon Pj Wali Kota Bandung. Di antaranya Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai PSI, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung, Rieke Suryaningsih mengatakan, pihaknya masih belum menentukan dan mencari sosok. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan, pihaknya tidak mengajukan nama sama sekali.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Baca Juga : Sambut Kemerdekaan RI, Warga Diimbau Kibarkan Merah Putih

“Jadi belum menentukan nama, belum kita ajukan ke pimpinan. Tetapi itu belum final, memang untuk sekarang kita belum memiliki nama untuk calon Pj Wali Kota Bandung,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis (3/8/2023).

Ketua Fraksi Partai Golkar, Juniarso Ridwan menuturkan hal serupa. Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengantongi nama untuk Pj Wali Kota Bandung. Namun tidak menutup kemungkinan, jika pada saat akhir nanti mengajukan satu nama.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Untuk sekarang kita belum memiliki nama calonnya. Tetapi apabila nanti  pimpinan sudah menentukan, ya silahkan,” ucapnya.

PKS Anggap Ema Layak Jadi Pj Wali Kota Bandung

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai PKS, Iman Lestariyono menerangkan, pihaknya menilai Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna memiliki kapasitas sebagai Pj Wali Kota Bandung.

“Karena di lingkungan Pemkot Bandung hanya ada Ema Sumarna yang memenuhi syarat. Sementara di lingkungan Pemprov Jabar ada nama Dedi Supandi dan di lingkungan fungsional ada Karim Suryadi,” ucapnya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Baca Juga : Komisi V DPRD Jabar Dorong Audit Pelanggaran PPDB

Ia menuturkan salah satu syarat yang harus dimiliki calon Pj Wali Kota Bandung nanti, yakni harus memahami persoalan Kota Bandung.

“Banyak persoalan yang harus terselesaikan dalam 15 bulan ke depan, sehingga harus paham Kota Bandung,” katanya.

Sebelumnya DPRD Kota Bandung menetapkan pemberhentian Wali Kota Bandung Yana Mulyana, melalui Rapat Paripurna pada 28 Juli 2023. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)