harapanrakyat.com,- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, Muhammad Adi Hendrawan, memvonis 4 bulan penjara terhadap anak berhadapan dengan hukum DM dan AG dalam perkara penganiayaan.
Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar Petrus Nico Kristian mengatakan, dua anak tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Keduanya terbukti membawa senjata tajam.
“Yang pertama ada dua orang anak inisial DM dan AG, itu diputus oleh hakim 4 bulan,” kata Petrus Nico Kristian, Jumat (28/7/2023).
Sedangkan, untuk tiga orang anak berhadapan dengan hukum berinisial T, WA, dan WN divonis 3 bulan penjara. Ketiganya hanya melakukan pemukulan.
“Putusan ini berbeda karena yang dua orang inisial DM dan AG. Dakwaannya selain melakukan pemukulan juga membawa senjata tajam dalam perkara penganiayaan,” terangnya.
Ia menyebutkan, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana untuk DM dan AG dituntutan 6 bulan. Sedangkan T, WA, dan WN 4 bulan penjara.
Baca Juga: Jumadi Dituntut 19 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Berencana di Kota Banjar
Nico menegaskan dalam putusan itu semua pihak menerima. Kemudian, hal yang meringankan mereka adalah antara keluarga korban dan pelaku sudah berdamai.
“Salah satu poin perdamaiannya adalah pihak pelaku bersedia untuk mengganti biaya pengobatan korban,” ungkapnya.
Sementara itu, kelima anak tersebut harus menjalani hukuman dipotong masa penahanan.
“Mereka harus menjalani hukuman empat dan tiga bulan, kemudian dipotong selama masa penahanan,” pungkasnya. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)