Beranda Berita Nasional DPRKPLH Ciamis Minta Pengembang Perumahan Penuhi PSU, Termasuk Ketersediaan TPS

DPRKPLH Ciamis Minta Pengembang Perumahan Penuhi PSU, Termasuk Ketersediaan TPS

DPRKPLH-Ciamis-Minta-Pengembang-Perumahan-Penuhi-PSU-Termasuk-Ketersediaan-TPS.jpg

harapanrakyat.com,- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis, Jabar, meminta setiap pengembang yang akan membangun kawasan perumahan, agar memenuhi Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU).

Kepala Bidang Permukiman dan Perumahan, DPRKPLH Ciamis, Aris Taufik Abadi menyebut, PSU tersebut merupakan kewajiban pengembang dan hak untuk masyarakat yang tinggal di perumahan.

“Saat membangun perumahan, si pengembang itu mesti membangun sarana prasarana fasilitas umum, seperti tempat ibadah, area ruang terbuka, sanitasi, PJU dan lainnya,” ujar Aris Taufik Abadi, Selasa (14/2/2023).

BACA JUGA:  Diskon Token Listrik 50 Persen Masih Berlaku di Februari 2025, Ini Ketentuannya!

Baca juga: DPRKPLH Ciamis Siap Perbaiki 62 Unit Rutilahu di Tahun 2023

Untuk menciptakan lingkungan yang sehat, pihaknya juga mewajibkan pengembang perumahan membangun Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).

“Ketersediaan TPS itu menjadi salah satu persyaratan para pengembang perumahan di Ciamis, yang meminta rekomendasi ke kita (DPRKPLH),” katanya.

Menurutnya, untuk perumahan sendiri, sesuai aturan harus menyediakan lahan 40 persen untuk Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU).

BACA JUGA:  Bentrok Usai Laga Panas Persija vs Persib: Belasan Suporter Terluka, Puluhan Diamankan

“Jadi nanti perumahan tinggal menyediakan lahan untuk TPS. Mau dibangun oleh pengembang silahkan, atau oleh Pemda juga boleh. Asal lahan yang akan dijadikan TPS diserahterimakan dulu ke Pemda,” jelas Aris.

Saat ini, sejumlah perumahan di Ciamis sudah ada yang memiliki TPS.  Namun banyak juga yang belum.

Pemerintah daerah lanjut Aris, berusaha mendorong agar setiap perumahan bisa mengelola sampah dengan baik. Guna terciptanya lingkungan yang sehat.

BACA JUGA:  Euforia Bobotoh Subang: Birukan GOR Gotong Royong dan Nobar di 31 Titik

TPS tersebut nantinya dikelola oleh penduduk di perumahan bersangkutan, dengan terlebih dahulu membentuk Bank Sampah.

“Jadi nanti di TPS  itu, sampah yang terkumpul akan dipilah. Yang bernilai ekonomis bisa dimanfaatkan, dan yang tidak bernilai ekonomis akan diangkut petugas kebersihan, selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ungkapnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)