KBRN, Subang: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang melakukan MoU, terkait Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Subang, Rabu (14/9/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari I Wayan Sumertayasa bersama rombongan, Wakil Ketua DPRD Subang Aceng Kudus, dan Sekwan Ujang Sutrisna beserta jajaran.
“Jadi MoU ini, nantinya kita akan melakukan kerjasama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Kajari Subang I Wayan Sumertayasa melalui Kasi Intel Ahmad Adi Sugiarto, saat diwawancara awak media di Subang, Rabu (14/9/2022).
Ditempat yang sama, Sekwan DPRD Subang Ujang Sutrisna menyambut baik, terkait adanya kerjasama antara DPRD dan Kejari tersebut. Perjanjian ini, akan berlangsung selama tahun 2022, sampai dengan 2023.
“Alhamdulillah, MoU sudah selesai dilaksanakan. Nantinya kita akan melakukan evaluasi perda-perda, yang sudah kadaluwarsa atau, bisa saja terkait dengan pembentukan perda, atau raperda kita minta saran, dan pendapat pendampingan semua produk hukum, yang dikeluarkan DPRD,” kata Ujang Sutrisna.
Sekwan, yang akrab disapa Ucok tersebut mengungkapkan, bahwa selama ini, target produk hukum berupa perda di DPRD Kabupaten Subang, adalah 10 perda.
“Semoga dengan adanya kerjasama ini, produk hukum yang dikeluarkan itu terstruktur, sistemik dan masif. Jadi membumi semua perdanya itu,” pungkasnya.