Beranda Berita Subang DPRD Subang Gelar Paripurna Rekomendasi LKPJ dan Dua Raperda

DPRD Subang Gelar Paripurna Rekomendasi LKPJ dan Dua Raperda

wabup-dan-ketua-DPRD-subang.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, tentang penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Subang tahun 2021 dan dua buah buah Raperda kabupaten Subang tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah kabupaten Subang nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Subang dan tentang kerjasama daerah, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang. Jumat (1/4/2022).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Suganda S.Sos, didampingi Wakil Ketua H. Aceng Kudus dan Lina Marliana, dengan Anggota yang hadir sejumlah 35 orang, sehingga Quorum tercapai.

BACA JUGA:  DAHANA Berikan Fasilitas Usaha untuk Alumni

Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan terhadap LKPJ Bupati Subang tahun 2021 merupakan suatu kewajiban dan bentuk kepedulian DPRD dalam rangka membangun sinergitas antara pemerintah daerah Kabupaten Subang dan DPRD Kabupaten Subang.

Pada kesempatan tersebut, Kang Akur menyampaikan mengenai rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati tahun 2021.

“Rekomendasi tersebut akan segera Kami bahas dan kami tindaklanjuti serta melaporkan kembali kepada DPRD Kabupaten Subang,” katanya.

Selain itu, Kang Akur juga menyampaikan terima kasih atas disetujuinya raperda tentang perubahan keempat atas perda kabupaten Subang nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Subang.

BACA JUGA:  Mama Pagelaran, Ulama Sastrawan Inspiratif dari Subang

Alasan diajukannya Raperda ini adalah untuk
mengakomodasi perubahan nomenklatur dinas tenaga kerja dan transmigrasi menjadi dinas tenaga kerja, transmigrasi, energi dan sumber daya mineral.

“Bidang ESDM perlu dicantumkan dalam Nomenkultur dinas tenaga kerja dan transmigrasi, agar koordinasi, integrasi dan sinkronisasi bidang ESDM dengan pemerintah Provinsi maupun denganbpemerintah pusat, dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Harapan Raperda yang kedepannya menjadi perda ini akan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten Subang dalam menjalankan kerjasama daerah untuk mengoptimalkan Pemanfaatan sumber daya dan potensi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan informatika, seni, budaya, pariwisata, ketenagakerjaan dan kapasitas fiskal yang diharapakan pada akhirnya meningkatkan pendapatan asli daerah.

BACA JUGA:  Polres Subang Gencarkan Razia Miras Jelang Pilkada Serentak 2024

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang melaksanakan penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Subang tentang rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Subang tahun 2021 dan dua buah buah Raperda kabupaten Subang tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah kabupaten Subang nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Subang dan tentang kerjasama daerah.

Turut hadir dalam agenda tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, unsur Forkopimda, kepala OPD terkait dan tamu undangan lainnya.