Beranda Berita Subang DPRD Subang Gelar Paripurna RAPBD 2023

DPRD Subang Gelar Paripurna RAPBD 2023

paripurna-RAPBD-2023.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – DPRD Kabupaten Subang menggelar paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pengantar nota keuangan atas rancangan peraturan daerah, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Subang. Selasa (4/10/2022).

Paripurna dipimpin oleh Kedua DPRD Subang, H. Narca Sukanda dan seluruh pimpinan DPRD Hj. Elita Budiati, H. Aceng Kudus dan Lina Marliana. Kemudian dari pihak eksekutif hadir Bupati Subang H. Ruhimat bersama Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi.

Membuka sambutannya, Kang Akur panggilan Wakil Bupati Subang Agus Masykur, mengajak seluruh elemen dan masyarakat untuk selalu waspada, terlebih saat ini kondisi cuaca sedang mengalami perubahan menuju musim penghujan.

Selanjutnya, Kang Akur menyampaikan terkait RAPBD. Pertama, Kang Akur menyampaikan terkait pendapatan, dimana pendapatan pada tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 2,85 triliun yang apabila dibandingkan dengan alokasi pendapatan pada KUA dan PPAS tahun 2023 maka mengalami kenaikan sebesar Rp 170,83 miliar di mana pendapatan daerah pada KUA dan PPAS tahun 2023 yang telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif adalah sebesar Rp 2,68 triliun.

BACA JUGA:  Lapas Subang ikuti Apel Pagi Bersama, ini Pesan Penting Menkumham bagi Seluruh Jajaran

“Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp 590,35 miliar. Angka PAD pada RAPBD tahun 2023 tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,06 miliar rupiah. Bila dibandingkan dengan target PAD pada KUA dan PPAS tahun 2023 sebesar Rp 589,29 miliar,” katanya.

Pendapatan transfer pada RAPBD tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 2,23 triliun. Pendapatan transfer ini bila dibandingkan dengan alokasi KUA dan PPAS tahun 2023 sebesar Rp 2,06 triliun maka pendapatan transfer tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 169,78 miliar. Pendapatan transfer tersebut dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah terbagi ke dalam dua golongan, yaitu Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, yang terdiri dari Dana Perimbangan dan Dana Desa, serta Pendapatan transfer antar daerah, yang terdiri dari pendapatan bagi hasil pajak provinsi dan bantuan keuangan provinsi.

BACA JUGA:  Bisnis Ilegal Gas LPG Subsidi di Subang Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap

Selanjutnya, Kang Akur menyampaikan terkait pos belanja dalam RAPBD tahun 2023. Klasifikasi belanja untuk APBD Tahun Anggaran 2023, dimana menurut peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, belanja daerah terdiri dari :
1. Belanja operasi yang di dalamnya terdiri dari belanja pegawai belanja barang dan jasa belanja bunga belanja subsidi belanja hibah dan belanja bantuan sosial
2. Belanja modal
3. Belanja tidak terduga
4. Belanja transfer

“Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 2,95 triliun atau turun sebesar 1,81% dari alokasi belanja yang terdapat dalam KUA dan PPAS tahun 2023,” katanya.

BACA JUGA:  Hasil Imbang Bhayangkara FC vs Persikas 1-1 di Liga 2 Pegadaian

Selain itu, dibahas juga terkait pembiayaan. Penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 133,94 miliar, rencananya akan dipergunakan untuk menutupi defisit belanja daerah. Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada tahun 2023 sebesar Rp 30 miliar, diperuntukkan bagi pembentukan dana cadangan pilkada, dan sebesar 6 miliar penyertaan modal kepada PDAM.

Menutup penyampaiannya, Kang Akur berharap hasil pembahasan terkait RAPBD mampu memajukan dan mensejahterakan masyarakat Subang.

“Mudah-mudahan hasil pembahasan nanti akan lebih meningkatkan komitmen kita dalam memajukan masyarakat Subang yang sejahtera lahir dan batin,” katanya.

Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Perwakilan Forkopimda, Para Asisten Daerah, Para Kepala OPD, para camat serta undangan lainnya.