harapanrakyat.com – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya meminta Pemkot Bandung, Jawa Barat, proaktif menyisir tempat yang menjual minuman keras beralkohol ilegal.
Hal tersebut, menyusul setelah pihaknya bersama aparat kewilayahan dan Satpol PP Kota Bandung, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua warung yang menjajakan minuman keras beralkohol ilegal di Kawasan Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/3/2023) kemarin.
Saat sidak itu, Edwin menemukan adanya warung menjual kelapa yang buka pada siang hari saat Ramadan. Namun, setelah pihaknya melakukan penelusuran, warung itu juga menjual minuman keras beralkohol ilegal.
Atas temuan tersebut, Satpol PP langsung menyegel dua warung itu.
Baca Juga : Jawa Barat Masih Kekurangan 23 Rumah Sakit
Menurutnya, Pemkot Bandung harus secara aktif melakukan penyisiran ke tempat yang rawan menjual minuman keras beralkohol ilegal di Kota Bandung.
“DPRD bersama lurah Cigereleng dan Satpol PP Kota Bandung, menemukan ada warung yang menjual kelapa. Akan tetapi, warung itu juga ternyata melakukan pelanggaran, dengan menjual minuman keras ilegal,” ungkapnya di Kota Bandung, Rabu (29/3/2023).
Ia menjelaskan, penyegelan dua warung tersebut lantaran melanggar Perda Kota Bandung Nomor 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Karena jelas bahwa usaha tersebut melanggar perda (peraturan daerah). Selain tidak memiliki izin, juga meresahkan warga sekitar. Saat ini sudah Satpol PP sudah menyegel,” ujar Ketua DPD Golkar Kota Bandung tersebut, Rabu (29/3/2023).
Desak Pemkot Bandung Gencar Razia Minuman Keras Beralkohol
Edwin juga mendesak Pemkot Bandung untuk semakin gencar melakukan penindakan terhadap jenis pelanggaran serupa. Terlebih, masih marak praktik-praktik serupa di tempat lain.
“Pemkot Bandung harus terus gencar melakukan razia lokasi penjual minuman keras beralkohol ilegal. Apalagi lokasinya di pusat keramaian kota,” katanya.
Ia juga mendesak agar aparat menindak tegas oknum penjual minuman keras beralkohol ilegal di Kota Bandung. Hal itu lantaran sudah masuk ranah tindak pidana.
Baca Juga : Reklame Roboh di Bandung Telan Korban, Wali Kota Tegaskan Ini
“Makanya kita berharap aparat kepolisian dalam kasus-kasus seperti ini juga menjajaki kemungkinan adanya delik pidana, supaya mereka kapok dan jera untuk melakukan hal tersebut ke depannya,” ucapnya.
“Satpol PP dan aparat kewilayahan juga bisa secara berkala melakukan razia di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat terselubung menjual beli minuman keras beralkohol di Kota Bandung,” ungkap Edwin. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)