harapanrakyat.com,- DPRD Kabupaten Ciamis akhirnya menyepakati 4 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis, Kamis (2/11/2023).
Keempat Perda yang telah disepakati DPRD Ciamis tersebut meliputi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa, dan Pencabutan Enam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis.
Bupati Ciamis dalam pendapat akhirnya, sebagaimana dibacakan Wakil Bupati Ciamis, H. Yana D Putra menjelaskan, langkah selanjutnya untuk mengesahkan keempat Perda tersebut akan melibatkan Gubernur.
Baca Juga: Ini Kesepakatan DPRD Ciamis dan Bupati dalam KUA PPAS APBD 2024
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri. Selanjutnya produk hukum daerah akan dievaluasi setelah disetujui pemerintah daerah dan DPRD.
Bupati mengakui untuk membahas 4 Raperda sehingga jadi Perda perlu usaha ekstra, ketelitian, kesungguhan, bahkan kerja keras.
Ia pun mengapresiasi usaha yang telah dilakukan oleh anggota dewan. Bahkan, ia pun menyebutkan pembahasan telah dilaksanakan dengan seksama dan penuh kekeluargaan.
“Terima kasih kepada panitia khusus, fraksi-fraksi, dan seluruh dewan yang telah menyepakati empat Raperda Kabupaten Ciamis menjadi Perda,” ucapnya.
Ia menegaskan usul, saran, dan pendapat dari panitia khusus dan fraksi-fraksi akan menjadi bahan pertimbangan yang berharga bagi pemerintah. Terutama dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semua tindakan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah, sambil tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)