Beranda Berita Nasional DPRD Kota Banjar Minta Tindak Tegas Puluhan Reklame yang Tak Bayar Pajak

DPRD Kota Banjar Minta Tindak Tegas Puluhan Reklame yang Tak Bayar Pajak

Reklame-yang-Tak-Bayar-Pajak.jpg

harapanrakyat.com,- DPRD Kota Banjar, Jawa Barat menyoroti soal puluhan reklame media promosi dari berbagai platform perusahaan yang menunggak pembayaran pajaknya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Asep Saefurrohmat mengatakan, pihaknya mendukung upaya penertiban reklame iklan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak daerah.

Namun begitu, ia merasa kaget dengan penertiban tersebut karena saat rapat dengan mitra Komisi belum lama ini pihak BPKPD menyampaikan kondisi pajak baik-baik saja.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pengembangan Patimban Industrial Estate di Subang

Baca juga: Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL Masuk Usulan DPRD Kota Banjar, Apa Urgensinya?

“Intinya kami Komisi II bidang ekonomi mendukung untuk penertiban perusahaan yang menggunakan reklame/iklan belum bayar pajak,” kata Asep, Rabu (30/8/23).

Perusahaan yang tidak membayar pajak daerah menurutnya sama saja tidak mendukung dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

BACA JUGA:  Survei Litbang Kompas: Mayoritas Warga Jabar Nilai Lapangan Kerja Jadi Masalah Paling Mendesak

Selain itu, dampak atas keterlambatan pembayaran pajak juga sangat jelas. Persentase pendapatan yang bersumber dari pajak daerah sampai bulan ini memang belum sesuai dengan target.

Sebab itu, pihaknya meminta bidang pendapatan daerah untuk menginventarisir perusahaan-perusahaan yang menunggak pajak dan melakukan penegakkan Perda tanpa pandang bulu.

“Intinya kami mendorong instansi terkait untuk menginventarisir perusahaan mana saja yang memang menunggak pajak, dan penegakkan Perda. Jangan pandang bulu,” katanya.

BACA JUGA:  Dedi Mulyadi Tanggapi Tunjangan Rumah DPRD Jabar Rp62-71 Juta: “Tidak Masalah Dihapus”

Asep menambahkan, terkait baliho parpol itu tidak kena pajak. Namun, jika menyalahi aturan dari ditindak. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)