harapanrakyat.com,- Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta agar proses pembangunan Mall Ria Busana mematuhi proses perizinan. Selain itu, juga harus mendapatkan rekomendasi dari tim Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar Asep Saefurrohmat mengatakan, pihaknya meminta agar pihak pengembang menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu.
Baca juga: Pembangunan Mall Ria Busana Kota Banjar Ternyata Belum Kantongi Izin
Selain itu, peruntukannya juga harus jelas, apakah nantinya untuk kegiatan usaha resiko rendah, menengah, atau resiko tinggi. Pasalnya, itu akan menjadi dasar dalam memperoleh perizinan.
Mekanisme itu juga, lanjut Asep, tertuang dalam PP No 5 tahun 2021. Apabila proses perizinannya belum ditempuh, maka proses pembangunannya pun sementara harus harus dihentikan.
“Nah perusahaan ini masuk kategori mana? Kalau memang belum memenuhi penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai peraturan pemerintah ya jangan dulu lanjut, tempuh dulu sesuai mekanisme,” kata Asep Saefurrohmat, Jumat (14/4/23).
Dalam aturan tersebut, katanya, juga sudah jelas bahwa kewajiban bagi pelaku usaha untuk memenuhi standar kegiatan usahanya.
Salah satu persyaratan dasarnya yaitu harus sesuai kegiatannya dalam pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi serta persetujuan lingkungan.
“Intinya tempuh dulu semua mekanisme. Dinas Perhubungan juga harus meninjau langsung ke lokasi untuk mendapatkan gambaran yang jelas,” tandasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)