Beranda Berita Nasional DPRD Kota Banjar Kawal Aspirasi Masuk Prioritas RKPD 2023

DPRD Kota Banjar Kawal Aspirasi Masuk Prioritas RKPD 2023

DPRD-Kota-Banjar-Kawal-Aspirasi-Masuk-Prioritas-RKPD-2023.jpg

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, akan mengawal aspirasi masyarakat yang tertuang dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD, masuk dalam program perencanaan pembangunan daerah tahun 2023.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdan Kalyubi didampingi Wakil Ketua DPRD Tri Pamuji Rudianto, usai rapat paripurna penutupan kegiatan reses masa persidangan 1 dan pembukaan masa reses persidangan 2, Rabu (7/12/2022).

Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi, mengatakan, pihaknya mendorong agar aspirasi masyarakat yang menjadi pokok pikiran DPRD, dimasukkan dalam program perencanaan pembangunan daerah tahun 2023.

BACA JUGA:  Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cuma Lewat PLN Mobile!

Pokir tersebut merupakan hasil penjaringan aspirasi yang dilakukan Anggota DPRD Kota Banjar, dalam kegiatan reses tanggal 30-2 Desember 2022.

Adapun beberapa program yang menjadi aspirasi masyarakat, di antaranya soal infrastruktur seperti perbaikan jalan dan pembangunan saluran irigasi.

“Hasil serap aspirasi ini nantinya akan disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti dalam program kerja pembangunan daerah tahun 2023 mendatang,” kata Dadang kepada wartawan.

Baca juga: Walikota Banjar Ingatkan ASN Jaga Netralitas dan Profesionalitas Jelang Tahun Politik

Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Sebut Aspirasi atau Pokir Sesuai Perundang-undangan

Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto, menambahkan, pokok pikiran DPRD tersebut nantinya akan ditindaklanjuti agar masuk dalam proses penyusunan rencana pembangunan daerah dan menjadi rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

BACA JUGA:  Antara Teh, Warung, dan Wewenang: Riuh Penertiban Jalur Ciater-Jalancagak

Hal itu karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), kepala daerah harus memperhatikan tiga aspek yaitu RPJMD, hasil Musrenbang dan pokok pikiran DPRD.

Sehingga, ketika nantinya perencanaan tersebut telah melalui beberapa tahapan, kemudian menjadi KUA-PPAS dan ditetapkan menjadi APBD, tidak lagi ada perubahan-perubahan yang signifikan karena tahapannya sudah jelas.

“Tahapannya itu setelah RKPD, kemudian digunakan untuk menyusun KUA-PPAS dan KUA-PPAS disepakati bersama kita tinggal membedah RAPBD. Sehingga nantinya tidak lagi ada perubahan-perubahan yang signifikan karena tahapannya sudah jelas,” katanya.

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

Wakil Ketua DPRD dari PDIP ini, belum bisa menyebut berapa persen aspirasi masyarakat yang nantinya dapat masuk dalam program perencanaan pembangunan daerah.

Karen hal itu menyesuaikan dengan program prioritas pembangunan daerah tahun 2024.

“Kita berusaha semaksimal mungkin menyesuaikan dengan program prioritas perencanaan pembangunan daerah 2024,” katanya.

“Dan tentunya program-program itu juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (Muhlisin/R8/HR Online/Editor Jujang)