Beranda Berita Subang DPRD Jabar Dorong KPI Awasi Pemanfaatan Frekuensi Publik

DPRD Jabar Dorong KPI Awasi Pemanfaatan Frekuensi Publik

c23961435e6be1a2cc4bd10d0cb0dc8c.jpg

KBRN, Bandung: Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang menyayangkan masih ditemukannya lembaga penyiaran yang memanfaatkan frekuensi publik untuk menyiarkan kepentingan pribadi yang tidak ada manfaatnya bagi khalayak banyak.

Rafael mengatakan, permasalahan ini harus di antisipasi dan ditangani secara serius oleh pihak terkait seperti KPI agar ketertiban dan kualitas dalam menyiarkan sebuah konten bisa lebih terjamin mengingat konten tersebut menjadi konsumsi publik.

“Saya rasa teman teman di KPI harus melakukan pengawasan secara ekstra, mengingat konten konten yang disiarkan oleh lembaga penyiaran itu, melalui frekuensi publik yang pastinya akan di konsumsi oleh masyarakat,”ungkapnya seusai Webbinar Literasi Media, yang di gelar di Universitas Sangga Buana YPKP Bandung. Selasa (21/9/2021).

BACA JUGA:  Dukung Merdeka Belajar, DAHANA Tandatangani MoU dengan UMTAS

Jika hal tersebut tidak di perhatikan, ditegaskan Rafael, masyarakat akan terpengaruh akibat banyaknya konten konten yang tidak bermutu, mengingat frekuensi publik tidak seharusnya di pergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sekarang regulasi sudah ada sudah sangat lengkap, tinggal bagaimana dalam eksekusi nya dan pengawasannya, kami DPRD Jawa Barat pasti akan mendorong hal tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, mengungkapkan tercatat sejak bulan Maret hingga saat ini sebanyak 12 program acara pernikahan selebritis telah di rekomendasikan ke KPI Pusat untuk di berikan sanksi.

“Pengawasan terus kami lakukan, dan dalam interpretasi kami, 12 program acara tersebut melanggar regulasi terutama pasal 11 Tentang kepentingan publik, bahwa program siaran itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kehidupan pribadi,”ungkapnya.

“Adapun sanksi yang di berikan berupa teguran tertulis yang harus di indahkan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan,”imbuhnya.

BACA JUGA:  Tempat Wisata The Ranch Ciater: Tiket, Harga Makanan & Menu (November 2024)

Adiyana berharap, Lembaga Penyiaran bisa menjadi wadah edukasi yang baik bagi masyarakat, bukan justru di manfaatkan oleh kelompok, golongan ataupun pribadi, mengingat frekuensi penyiaran merupakan milik publik.

“Saya mendorong Lembaga Penyiaran untuk menyadari bahwa frekuensi penyiaran mereka itu milik publik yang di atur oleh negara, jadi sudah sepantasnya jika lembaga lembaga yang menggunakan fasilitas publik, mampu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, bukan justru di manfaatkan untuk kepentingan kelompok, golongan ataupun individu,”tutupnya.