Beranda Berita Nasional DPRD Ciamis Setujui Substansi Raperda RTRW 2023-2043

DPRD Ciamis Setujui Substansi Raperda RTRW 2023-2043

IMG_20230311_072540_cPHh7nJH7I_RVAdLpHI78.jpeg

harapanrakyat.com,- DPRD Kabupaten Ciamis menyetujui substansi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043. Penandatangan persetujuan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Jumat (10/3/2023).

Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana mengakui pembahasan Raperda tentang RTRW tersebut sangat melelahkan. Raperda itu membutuhkan waktu lama sejak Desember 2018.

“Perda RTRW ini merupakan Perda yang sangat panjang dan melelahkan yang mana pada tahun 2018 lalu kita menetapkan mengenai RT RW kabupaten Ciamis. Untuk mencapai proses hari ini membutuhkan beberapa evaluasi. Yakni Gubernur dan juga Pemerintah Pusat sehingga lahirlah rekomendasi kesepakatan substansi Raperda RTRW tahun 2023-2043,” ujar Nanang.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Nanang pun mengapresiasi Bupati dan wakil Bupati Ciamis yang serius dan fokus menggerakan perangkat daerah (OPD) untuk sama-sama bekerja menyempurnakan Raperda tersebut.

“Saya secara kelembagaan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Ciamis dan wakil Bupati Ciamis yang telah menggerakan seluruh OPD dalam pembahasan ini. Juga tak lupa kepada para pimpinan DPRD, anggota DPRD terutama sekertariat DPRD yang terlibat menyusun RTRW Kabupaten Ciamis,” ucapnya.

Nanang mengakui bahwa Perda RTRW Kabupaten Ciamis ini merupakan hasil kerja sama semua pihak. Terutama salah satu pembahasan hangat tentang status 3 Gunung yang berada di Kabupaten Ciamis. Yakni Gunung Sawal, Geger Bentang dan Madati menjadi hutan konservasi.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca Juga: Sesuai RTRW, Daerah Lingkar Selatan Ciamis Jadi Kawasan Industri Besar

“Ada sebuah PR berat bagi DPRKPLH tentang status 3 gunung itu. akan tetapi kita akan terus membantu dan mensuport untuk terus mendorong agar Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetujui perubahan status. Dari hutan produksi terbatas menjadi hutan konservasi. Hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Substansi Raperda RTRW Disetujui, Bupati Ciamis Apresiasi

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak atas kerja keras membahas Raperda RTRW tersebut. Sehingga substansi rancangan perda RTRW 2023-2043 kini disetujui bersama.

Sebelumnya Pemkab Ciamis telah mendapat persetujuan dari Menteri ATR/BPN atas beberapa penyesuaian luas wilayah Ciamis. Termasuk mencantumkan usulan perubahan status hutan produksi 3 gunung menjadi konservasi.

“Terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada dewan terhormat terutama Bapemperda, pansus dan fraksi atas segala kerja keras, tenaga dan pikiran,” katanya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)