harapanrakyat.com,- Anggota DPRD Ciamis, Jawa Barat, H Oih Burhanudin meminta Pemkab Ciamis segera bergerak cepat menertibkan obat sirup berbahaya di apotek-apotek sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor sr.01.05/iii/3461/2022.
Hal itu menyusul adanya kasus 206 anak di Indonesia yang mengalami gangguan ginjal akut misterius. Bahkan 99 di antaranya sampai meninggal dunia.
“Jadi kita minta Pemkab melalui dinas terkait segera bertindak. Jangan sampai ada apotek yang tetap menjual obat sirup yang sudah dilarang oleh Kemenkes,” ujar Oih, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Apotek di Ciamis Masih Ada yang Jual Obat Sirup
Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu soal larangan pemakaian obat sirup.
Kata Oih, ini merupakan tanggung jawab pemerintah, bagaimana caranya agar peredaran obat sirup ini bisa dicegah, jangan sampai ada apotek nakal yang tetap menjual obat sirup yang dilarang pemerintah.
“Selain apotek, Pemkab juga harus melakukan penertiban ke toko obat, retail semacam Alfamart, Indomart dan yang lainnya yang mungkin juga menyediakan obat sirup,” kata anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Ciamis dr Eni Rochaeni mengatakan, pihaknya bersama Polres Ciamis sudah memberikan imbauan ke setiap apotek, untuk tidak menjual obat sirup yang dilarang pemerintah.
Kata dia, Dinas Kesehatan memasang pamflet imbauan di apotek, yang isinya melarang apotek meresepkan obat cair sirup kepada masyarakat, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Kemudian melarang apotek menjual obat bebas dalam bentuk cair kepada masyarakat, dan mengimbau masyarakat tidak membeli obat obatan tanpa adanya resep dari dokter. (R8/HR Online/Editor Jujang)