Beranda Berita Nasional DPMD Ciamis Sebut Regulasi Dana Desa Berubah, BLT DD Maksimal 25 Persen

DPMD Ciamis Sebut Regulasi Dana Desa Berubah, BLT DD Maksimal 25 Persen

DPMD-Ciamis-Sebut-Regulasi-Dana-Desa-Berubah-BLT-DD-Maksimal-25-Persen.jpeg

harapanrakyat.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Jawa Barat, menyebut jika regulasi penggunaan Dana Desa tahun 2023 berubah.

Hal itu menyusul terbitnya Permendes nomor 8 tahun 2022, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Kepala DPMD Ciamis Ape Ruswanda melalui Kepala Bidang Pemdes, Andi Sopyandi membenarkan, jika ada perubahan dalam aturan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2023, sesuai Permendes terbaru.

Misalnya kata dia, tahun 2021 dan 2022, pemerintah Desa wajib menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat miskin minimal 40 persen.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

“Untuk tahun 2023, BLT Dana Desa diberikan kepada masyarakat maksimal 25 persen,” ujar Andi, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Diduga Lapuk Termakan Usia, Rumah Warga Linggasari Ciamis Ambruk

Selain itu, tahun 2023, Desa mendapatkan biaya operasional (BOP) dari Dana Desa sebanyak 3 persen selama satu tahun.

“Sebelumnya, dari anggaran Dana Desa ini tidak ada sedikitpun alokasi untuk BOP,” katanya.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Dalam aturan Permendes nomor 8 tahun 2022, Dana Desa bisa digunakan pula untuk bantuan rutilahu. Nilainya maksimal 10 juta rupiah, diberikan dalam bentuk material.

“Bantuan rutilahu dari DD ini dalam rangka penanganan kemiskinan di Desa,” ungkap Andi.

Selebihnya lanjut Andi, kebijakan penggunaan Dana Desa diserahkan kepada masing-masing Desa, berdasarkan hasil musyawarah yang disepakati bersama.

“Biasanya dari Dana Desa itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kemudian kegiatan pemberdayaan masyarakat, juga untuk program ketahanan pangan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Meski demikian, untuk aturan penggunaan Dana Desa tahun 2023, DPMD Ciamis masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kita masih menunggu PMK yang isinya tentang besaran alokasi dan petunjuk teknis penggunaan Dana Desa tahun 2023, nanti sesudah aturan dari pusat lengkap baru kita buat Peraturan Bupatinya,” pungkas Andi. (R8/HR Online/Editor Jujang)