Beranda Berita Nasional DPK3AB Jabar Catat 268 Kasus Kekerasan Anak Selama 2022

DPK3AB Jabar Catat 268 Kasus Kekerasan Anak Selama 2022

Ilustrasi-kekerasan-pada-anak.jpg

harapanrakyat.com,- Selama 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat mencatat 268 kasus kekerasan pada anak.

Hal tersebut dikatakan Kepala UPTD DP3AKB Jawa Barat, Anjar Yusniar kepada wartawan di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023).

“Berdasarkan laporan di sistem informasi sinponi PPA pusat, ada 2002 kasus kekerasan pada anak maupun perempuan, yang terjadi di seluruh Jawa Barat yakni di 27 kota/kabupaten,” ungkapnya.

Baca Juga : Kekerasan Anak di Cimahi, DP3A Kota Bandung Berikan Pendampingan Korban

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Sementara itu, selama periode Januari 2023, lanjut Anjar, pihaknya telah menerima 37 pengaduan tindakan kekerasan pada anak.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya secara optimal dalam mencegah terjadinya kasus tersebut yang sering terjadi di masyarakat.

Menurutnya, kendati tindak kekerasan pada anak ini memiliki banyak faktor dan belum adanya kajian penyebab utama berdasarkan hasil penelitian, namun kekerasan pada anak ini mayoritasnya lantaran faktor dari pengasuhan orang tua.

“Kebanyakannya dari faktor pengasuhannya orang tua. Jadi dalihnya bisa seperti itu karena cara mendidiknya begitu (dengan tindakan kekerasan). Padahal itu bukan cara yang baik dalam mendidik anak. Akan tetapi, setiap kasus itu berbeda-beda penyebabnya,” ucap Anjar.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Untuk itu, ia akan terus mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan, untuk segera melaporkannya.

“Kami melihat kalau semakin banyak kasus, itu artinya masyarakat itu sudah semakin berani melaporkan (kasus kekerasan). Karena angka yang laporannya masuk ke kami demikian, dan diperkirakan masih banyak kasus-kasus kekerasan yang belum terlaporkan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Bocah di Cimahi Terancam Hukuman Berat

Ia menambahkan, dengan adanya laporan kasus tindakan kekerasan pada anak ini, maka hal itu dapat mencegah kejadian tersebut berlanjut bahkan hingga tingkat yang lebih serius.

“Kami mengimbau masyarakat harus lebih berani lagi dalam mencegah, jika mengetahui ada indikasi kekerasan. Itu bisa dengan turun, mencegah, membela, dan melaporkan,” ungkapnya. (Rio/R13/HR-Online/Editor-Ecep)