Beranda Berita Nasional DPD Dipastikan Dukung RUU TPKS Jadi Undang-undang

DPD Dipastikan Dukung RUU TPKS Jadi Undang-undang

c24d98038bb0430b459f500e0e5ef723.jpg

KBRN, Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memastikan dukungannya agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera ditetapkan menjadi Undang-undang.

Hal itu disampaikan LaNyalla ketika membuka Webinar RUU PKS dengan tema Urgensi Pengesahan RUU TPKS dalam Menyikapi Tindak Kekerasan Seksual di Indonesia di Jakarta, Rabu (16/3/2022). 

“Sudah menjadi komitmen DPD RI sejak tahun 2016 mendukung RUU TPKS agar segera dibahas dan ditetapkan. Makanya kami turut prihatin dengan penundaan berkali-kali RUU ini di tengah semakin maraknya kriminalitas terhadap perempuan dan anak-anak,” kata LaNyalla.

Menurut LaNyalla, kejahatan dan kekerasan seksual bukan sekedar tindak pidana biasa, tetapi dalam Hukum Internasional dikategorikan sebagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

RUU TPKS sebelumnya bernama RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). RUU ini sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2016. Namun baru disahkan sebagai inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Padahal RUU ini sebelumnya telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

“Penetapan RUU TPKS seharusnya sudah ditetapkan sejak tahun 2020. Tetapi DPR RI lebih memilih untuk membahas dan merampungkan RUU Cipta Kerja yang hingga kini sarat dengan perdebatan,” ujar dia.

LaNyalla juga melansir data Komnas Perempuan tentang peningkatan tindak kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu 12 tahun, yakni 2008 sampai 2019 meningkat sebanyak 792 persen.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Walaupun pada tahun 2020-2021 mengalami penurunan, namun fenomena kekerasan terhadap perempuan harus tetap menjadi concern kita bersama,” jelasnya.

Yang lebih memprihatinkan lagi, tambahnya, tindak kekerasan juga marak terjadi terhadap anak-anak di bawah umur dan dunia pendidikan.

“Karena itu saya berharap implementasi UU TPKS yang akan disahkan nantinya tidak hanya dapat menggiring para pelaku ke dalam jeratan hukum. Tapi juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak dan hukuman yang akan diterima,” papar Senator asal Jawa Timur itu.

Dijelaskannya, DPD RI sebagai pendukung RUU TPKS disahkan akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap jalannya Undang-undang yang merupakan bagian dari fungsi DPD RI. 

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

“Ke depan, setiap penyerapan aspirasi yang di dalamnya terdapat laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak akan segera kami laporkan untuk segera diproses secara adil,” lanjutnya.

Lebih lanjut ditegaskannya lagi, kejahatan dan kekerasan seksual bukan sekedar tindak pidana biasa, kekerasan seksual dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan karena korban dirusak harkat kemanusiaannya.

“Semoga kita terus semangat untuk tetap memperjuangkan hak-hak asasi perempuan dan anak dari kejahatan seksual.Saya berharap pandangan saya terhadap RUU TPKS tidak jauh berbeda dengan pandangan dari Komite III DPD RI,” tukasnya.