Korban binary option Quotex ngamuk di ruang sidang karena tak puas terdakwa Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Doni Salmanan sendiri terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong yang merugikan banyak orang. Kini ia harus mendekam di penjara.
Dibandingkan dengan kerugian dari member yang merugi hingga Rp 24 Miliar, Doni Salmanan terbilang mendapatkan denda dan sanksi yang cukup ringan.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Bale Kota Bandung pada 15 Desember 2022 kemarin, Doni hanya dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan dan denda Rp 1 Miliar saja.
Sedangkan barang buktinya mulai dari sejumlah kendaraan san aset lainnya ada yang dikembalikan dan ada yang dirampas negara.
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Doni Salmanan 4 Tahun Penjara
Adapun yang tercatat dikembalikan, berupa barang bukti dari nomor 1 hingga 131. Untuk 132 seterusnya, langsung disita negara.
Sedangkan dalam kasus pencucian uang, terdakwa Doni tidak terbukti melakukannya. Dengan begitu, ia dibebaskan dalam dakwaan tersebut.
Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung, Achmad Satibi menyatakan terdakwa atas nama Doni Muhammad Taufik (nama asli Doni Salmanan) tidah terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Karena itu, Hakim membebaskan dakwaan kedua.
Satibi juga menjelaskan bahwa binary option pada pasal TPPU tidak terbukti sebagai kategori judi. Menurutnya itu merupakan bisnis spekulasi.
Hukuman yang dijatuhi kepada Doni Salmanan sebenarnya merupakan vonis yang terbilang ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 13 tahun kurungan penjara.
Para korban yang tak terima mengamuk di persidangan putusan Doni Salmanan. Salah seorang korban bahkan berteriak menuduh ada kongkalikong antara pengacara dan hakim.
Korban juga mengklaim punya rekaman video untuk membuktikan perkataannya. Ia mengancam akan menyebarkan video tersebut. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)