KBRN, Subang: Masyarakat Subang dihimbau untuk tidak pinjam uang ke bank emok, yang bukan binaan pemerintah, dalam hal ini Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagagan (DKUPP).
Kepala Bidang Koperasi DKUPP Kabupaten Subang Yati Herdiyati mengatakan, salah satu fungsi DKUPP, sebagai pembina koperasi, penyuluh hingga mengawasi koperasi yang ada du Kabupaten Subang.
“Bank emok, atau benk keliling, maupun lembaga keuangan yang lain, selain koperasi, itu bukan kewenangan kita,” ujar Yati kepada RRI di Subang, Sabtu (18/6/2022).
Kabid Koperasi juga memastikan, pihaknya melaksanakan fungsi pengawasan terhadap koperasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 9 tahun 2020, tentang pengawasan koperasi.
“Koperasi adalah solusi, juga pilihan bukan alternatif,” tegasnya.
Dalam pemulihan ekonomi nasional, lanjut Yati, masyarakat didorong untuk membentuk koperasi, baik itu perorangan, maupun kelembagaan, karena sudah jelas aturannya.
“Di dalam koperasi itu tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi, apalagi komitmen yang dibuat bank emok itu sepihak, sangat bertentangan dengan aturan hukum koperasi,” terang Yati.