harapanrakyat.com,- Para pedagang di Ciamis, Jawa Barat, wajib melakukan tera ulang terhadap timbangan yang dipakai ketika berjualan, hal tersebut untuk menjaga timbangan tetap sesuai dan tidak ada kecurangan.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, mengatakan, meski waktunya satu tahun sekali, akan tetapi tera ulang timbangan harus dilakukan para pedagang di pasar.
“Tera ulang bisa dilakukan dengan datang ke DKUKMP atau nanti ada tim dari DKUKMP yang mendatangi langsung para pedagang pemilik timbangan, ke pasar-pasar yang ada di Kabupaten Ciamis,”ungkapnya, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Dalam Jambore Penyuluh Pertanian, Wabup Ciamis Akan Perjuangkan Kesejahteraan PPL
Lebih lanjut kata Asep, banyak jenis timbangan dengan berbagai ukuran. Namun apabila sudah masuk waktunya tera, maka seluruh pemilik timbangan harus segera melakukan tera.
Hal tersebut supaya timbangan tetap berjalan dengan baik.
Dari tera ulang ini lanjut Asep, pihaknya retribusi sesuai dengan Perda retribusi dan jumlahnya variatif bagaimana jenis timbangannya.
“Salah satu contoh timbangan pegas retribusinya sekitar Rp 2000. Sedangkan untuk timbangan besar, retribusinya sekitar Rp 6000,” katanya.
Tera Ulang Timbang di Ciamis Masuk PAD
Asep menyebut, target PAD retribusi dari hasil tera ulang timbangan setiap tahun mencapai Rp 50 juta.
“Target tersebut berasal dari ratusan timbangan yang dimiliki dan digunakan oleh para pedagang di pasar-pasar ataupun para pedagang di warung-warung,” ungkapnya.
Tujuan dari tera ulang timbangan tambah Asep Khalid, sebagai salah satu bentuk dalam perlindungan konsumen dari para pedagang yang nakal, dengan mengurangi dan menambah timbangan.
Kata Asep, dalam tera ini ada dua pelayanan yaitu penera dan reparasi. Artinya kalau timbangan setelah ditera ada kerusakan, maka pedagang silahkan melakukan reparasi dengan tim ahli yang disiapkan.
“Kalau hanya tera ulang dan tidak ada kerusakan timbangan, hanya bayar retribusi yang sudah ditetapkan, dan kalau ada kerusakan itu urusannya dengan ahli reparasi dan bisa nego harga sesuai dengan penggantian kerusakan,”katanya.
Menurut Asep, kalau pedagang pemilik timbangan tidak melakukan tera ulang dan nantinya ditemukan kecurangan, maka akan ada pidananya.
“Artinya pemerintah ingin perlindungan konsumen ini terus terjaga dengan baik. Untuk itu bagi para pedagang yang belum melakukan tera ulang timbangan, dan sudah waktunya tera, silahkan datang langsung ke DKUKMP Ciamis ,tidak hanya itu kita juga bentuk tim untuk lakukan tera di 27 kecamatan dan pasar-pasar besar pemda dan pasar Desa,” pungkasnya. (Es/R8/HR Online/Editor Jujang)