Beranda Berita Nasional Diusulkan Pemkab Dapat Penyertaan Modal, Bapemperda Lakukan Uji Petik ke LKM Ciamis

Diusulkan Pemkab Dapat Penyertaan Modal, Bapemperda Lakukan Uji Petik ke LKM Ciamis

Diusulkan-Pemkab-Dapat-Penyertaan-Modal-Bapemperda-Lakukan-Uji-Petik-ke-LKM-Ciamis.jpeg

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciamis, yang beralamat di Kecamatan Cidolog.

Saat ini, Raperda tersebut sedang dalam pembahasan bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis.

Ketua Bapemperda H Oih Burhanudin mengatakan, pembahasan Raperda tentang perubahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Lembaga Keuangan Mikro Ciamis, cukup alot.

Hal tersebut lantaran perlu adanya kajian terlebih dahulu, apakah LKM Ciamis ini perlu mendapatkan penambahan penyertaan modal atau tidak.

Maka dari itu, untuk melihat apakah LKM Ciamis ini layak atau tidak mendapatkan suntikan penyertaan modal, Bapemperda Ciamis bersama dengan Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setda Ciamis, melakukan uji petik ke Lembaga Keuangan Mikro di Cidolog, Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

“Kita melaksanakan uji petik ini untuk mendapat gambaran terkait kondisi di LKM itu sendiri,” ujar H Oih.

Oih menuturkan, berdasarkan informasi dan keterangan dari jajaran direksi, Lembaga Keuangan Mikro Ciamis ini memang sedang sakit.

“Selain masalah finansial, manajemen di LKM ini juga tidak bagus, jadi perlu adanya pembenahan terutama di leadershipnya,” kata politisi PDI Perjuangan Ciamis ini.

Permasalahan di LKM Ciamis

Kata Oih, saat ini sekitar Rp 1,8 miliar uang di lembaga tersebut macet di masyarakat.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Selain itu parahnya, ada 2 oknum di LKM Ciamis tersebut yang melakukan fraud hingga merugikan uang lembaga senilai Rp 1.078.000.000.

“Jadi berdasarkan keterangan Dirut, 2 oknum tersebut mengajukan pinjaman fiktif. Keduanya merupakan admin, sehingga dengan leluasa bisa mengotak atik keuangan,” jelas Oih.

Melihat kondisi LKM Ciamis yang seperti itu, maka memang perlu adanya penyehatan. Apalagi saat ini, pihak LKM sudah tidak bisa lagi memberikan pelayanan kredit ke masyarakat, lantaran modal berjalannya sudah minus.

“Logikanya, yang sakit memang harus disembuhkan agar sehat kembali. Tapi jika diberikan penambahan penyertaan modal apakah bisa bangkit lagi atau tidak, itu yang akan terus kita bahas. DPRD dan Pemda akan duduk bersama, apakah LKM ini layak tidak diberikan penyertaan modal,” ungkapnya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis, Deni Wahyu Hidayat membenarkan, Raperda tentang perubahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciamis, merupakan usulan dari Pemkab.

 “Sekarang masih dalam pembahasan sampai tanggal 21 Oktober, jadi keputusan Raperda itu apakah berlanjut atau ditunda, nanti sesuai dengan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab,” katanya.

Sebagai informasi, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciamis bergerak di bidang simpan pinjam. (R8/HR Online/Editor Jujang)