Subang — Malam itu, udara Pamanukan terasa biasa saja. Tapi siapa sangka, di balik kesunyian itu, ada operasi senyap yang bikin deg-degan. Seorang pemuda berinisial SK (33 tahun), warga Desa Pamanukan, digaruk Satresnarkoba Polres Subang karena diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar. Plot twist? Barang bukti yang disita dari rumahnya bukan kaleng-kaleng: 946 butir OKT, satu ponsel, dan sebuah sepeda motor yang mungkin sempat dipakai “nganter orderan”.
AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kepala Satresnarkoba Polres Subang, membocorkan kronologinya. Katanya, semua bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas SK di rumahnya. Mungkin ada yang lihat banyak orang bolak-balik, tapi bukan untuk arisan atau pengajian, ya. Ini lebih ke arah “transaksi misterius” ala drama kriminal.
Tim Unit 2 pun langsung meluncur bak detektif dalam sinetron investigasi. SK akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi, ia ngaku dapat pasokan dari seseorang berinisial FZ—sayangnya, si FZ ini sudah kabur ke antah berantah dan kini masuk daftar pencarian orang alias DPO. Jadi, jangan heran kalau di jalan nanti ada wajah yang familiar di poster “Dicari!”.
SK pun resmi kena jerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya? Ya jelas bukan cuma ditertawakan netizen—tapi bisa menginap lama di hotel prodeo.
Pihak kepolisian menegaskan, kasus ini belum titik akhir. Masih banyak yang harus dibongkar dari jaringan gelap obat-obatan ilegal ini. Jadi bisa jadi, SK hanyalah “pemain cadangan” dalam liga besar peredaran farmasi ilegal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya. Polres Subang berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap obat tanpa izin demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegas AKP Udiyanto.
Nah, kalau ada tetangga yang jualan obat tapi kok lebih laris dari warung sebelah, coba dicek dulu, ya. Jangan-jangan bukan paracetamol biasa!