Beranda Berita Nasional Dispensasi Nikah Tahun 2022 di Pengadilan Agama Kota Banjar Capai 67 Kasus

Dispensasi Nikah Tahun 2022 di Pengadilan Agama Kota Banjar Capai 67 Kasus

PA.jpg

harapanrakyat.com,- Dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kota Banjar, Jawa Barat, pada tahun 2022 mencapai 67 kasus. Pihak Pengadilan Agama pun mengabulkan pengajuan dispensasi nikah tersebut.

Adapun alasan pengajuan dispensasi nikah karena sebagian ada yang hamil di luar nikah, dan alasan ekonomi.

Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar Nur Hamid, melalui Hakim PA, Alizia Husnul Labib mengatakan, selama tahun 2022, pihaknya mengabulkan 67 kasus dispensasi nikah bagi mereka yang masih di bawah umur.

Menurutnya, jumlah pengajuan sebanyak itu cukup kecil dan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Gubernur Dedi: Jadi Pejabat Itu Bukan Buat Tidur Nyenyak, Tapi Buat Keringetan!

Alasan pengajuan dispensasi nikah, lanjutnya, ada yang karena hamil. Ada juga karena faktor pertimbangan ekonomi, namun ingin melangsungkan pernikahan.

“Tahun kemarin ada 67 pengajuan. Persentase usianya antara 16 sampai 19 tahun,” kata Labib kepada harapanrakyat.com, Jumat (20/01/2023).

Baca Juga: Kasus Perceraian Semester I, Janda dan Duda Baru di Kota Banjar Ada 378

Ia juga menjelaskan, untuk menekan perkawinan di bawah umur, bagi warga yang akan mengajukan dispensasi nikah nantinya harus ada rekomendasi dari instansi terkait. Rekomendasi tersebut untuk menyatakan kesehatan pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Gaya Tegas Dedi Mulyadi: ASN Rajin Harus Dihargai, Bukan Dimarahi

Seperti terkait kesehatan, psikologis, termasuk kesiapan reproduksi. Sehingga hal itu bisa menjadi pertimbangan dan kajian komprehensif. Jadi, ketika membangun rumah tangga sudah betul-betul siap.

“Kami kerjasama antara stakeholder untuk memberikan edukasi kepada pasangan muda agar lebih siap, dan memahami pernikahan atau rumah tangga,” kata Labib.

Janda dan Duda di Kota Banjar Capai 828 Orang

Lebih lanjut Labib mengatakan, terkait jumlah kasus perceraian, pada tahun 2022 pihaknya memutus sebanyak 828 kasus perceraian.

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

Dari jumlah kasus perceraian tersebut, sebanyak 575 kasus cerai gugat, sedangkan 253 kasus cerai talak. Adapun alasan yang melatarbelakangi perceraian tersebut paling dominan karena permasalahan ekonomi.

“Kasus perceraian tahun lalu 828 kasus yang meliputi cerai gugat dan cerai talak. Paling banyak karena faktor ekonomi,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)