harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Jawa Barat, mengajukan 3 opsi kenaikan upah buruh, yang mana Upah Minimum Kota (UMK) akan ditetapkan menjadi skala upah pada tahun 2023 mendatang. Disnaker pun memastikan adanya kenaikan upah buruh.
Tiga opsi tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Banjar tentang penetapan UMK tahun 2023, di Kantor Disnaker Kota Banjar, Selasa (29/11/2022).
Kadisnaker Kota Banjar, Sunarto mengatakan, dari hasil kesepakatan rapat pleno Depeko, pihaknya tidak mengajukan satu opsi terkait kenaikan upah buruh.
Namun, pihaknya akan mengajukan 3 opsi kenaikan upah buruh. Nantinya akan direkomendasikan ke Gubernur Jabar, untuk kenaikan UMK tahun 2023. Sebagaimana hasil rapat pleno Depeko.
“Hasil rapat Depeko ada tiga opsi yang akan kita usulkan untuk kenaikan UMK tahun 2023,” kata Sunarto kepada wartawan usai rapat Depeko.
Baca Juga: Rapat Depeko Banjar, KSPSI: UMK Harus di Atas UMP, Apindo Kekeuh Gunakan PP 36
Tiga Opsi Kenaikan Upah Buruh
Lanjutnya menyebutkan, adapun opsi yang pertama yaitu mengacu pada Permenaker Nomor 18/2022 dengan kenaikkan sebesar 7,158 persen. Besarannya sekitar Rp1.945.897.
Opsi kedua mengacu pada PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, yakni sebesar Rp1.945.000. Serta, opsi ketiga mengacu pada laju pertumbuhan ekonomi provinsi, yaitu sebesar 7,88 persen.
Menurutnya, dari usulan kenaikan UMK tahun 2023 tersebut, ketika mengacu pada Permenaker No. 18/2022, maka untuk kenaikan UMK besarannya naik sekitar 7,158 persen.
“Kalau mengacu Permenaker 18 tahun 2022, angka kenaikannya itu 7,158 persen. Atau sekitar Rp132 ribu jika dibandingkan dengan UMK tahun 2022,” ujar Sunarto.
Meski begitu, lanjutnya, berdasarkan ketentuan PP 36 tahun 2021 ayat 2, besaran UMK harus lebih tinggi dari besaran UMP Jabar. Yakni sebesar Rp1.986.670.17.
Untuk lebih jelasnya terkait besaran UMK Kota Banjar tahun 2023 menunggu hasil keputusan Gubernur Jabar. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 7 Desember mendatang.
“Opsi usulan kenaikan upah yang sudah disepakati akan direkomendasikan ke gubernur. Untuk angka pasti kenaikan, itu nanti setelah ditetapkan oleh gubernur,” pungkas Sunarto. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor-Eva)