Beranda Berita Subang Disnaker Kota Bandung Minta Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

Disnaker Kota Bandung Minta Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

ecd508426c7371e252aa496a978be4d1.jpg

KBRN, Bandung : Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mengimbau perusahaan-perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran 1443 Hijriah. Perusahaan diminta untuk tidak mencicil THR. 

“Saran kami ya dilaksanakan saja bagi perusahaan untuk membayar sesuai ketentuan permen 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan itu dibayarkan nanti paling lambat 1 minggu sebelum lebaran, tak dicicil lagi,” ujar Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandung Marsana kepada RRI, Rabu (13/4/2022). 

Marsana mengungkapkan, perusahaan tetap harus membayar THR bagi karyawan yang baru bekerja sebulan hingga 12 bulan secara proposional. Sedangkan bagi yang sudah bekerja di atas 12 bulan untuk membayar THR minimal satu bulan. 

BACA JUGA:  Dukung Internalisasi AKHLAK, DAHANA Hadiri Len Culture Festival

Marsana mengutarakan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR dilakukan mulai dari tingkat Disnaker Provinsi Jawa Barat hingga di Kota Bandung. Selain itu posko pengaduan didirikan untuk melayani karyawan yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan. 

“Kami fokus ke pembinaan yang konsultasi dan monitoring. Kalo ada pengaduan nanti koordinasi dengan pengawasannya khususnya wilayah 4 Bandung Raya,” ucapnya. 

Dikatakannya, perusahaan tudak bisa melakukan penangguhan atau dispensasi pembayaran THR tahun ini. Namun perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan. 

BACA JUGA:  Kepala Sekolah SMKN 1 Dawuan Subang Bahas Pacaran Remaja: Fokus pada Cita-Cita

“Aturan sekarang tidak ada penangguhan di permen 6 tahun 2016 itu. Penangguhan itu dulu sudah tak berlaku jadi gak ada yang ajukan dispensasi, aturannya juga tak ada. Ya sekarang aturannya perusahaan wajib bayar ke pekerja minimal di atas 1 bulan paling lambat seminggu sebelum hari Lebaran,” bebernya. 

Marsana mengatakan bagi perusahaan yang tidak membayar THR maka dikenakan denda 5 persen yang akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja dan buruh. 

” Teguran mulai dari sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, sampai penghentian sebagian atau seluruh produksi atau pembekuan kegiatan usaha, bebernya. 

BACA JUGA:  Tingkatkan Efektivitas Penyusunan Peraturan Daerah: DPRD Subang dan Kejari Jalin Kerja Sama Hukum

Sementara itu Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan pada Senin pekan depan. Para karyawan yang tidak dibayarkan THR bisa mengadukan ke posko tersebut. 

“Ya mereka bisa kalau datang silakan, kalau mau lewat aplikasi new Bima silakan. Tentunya kami ini akan menindaklanjuti itu pertama akan cek ke perusahaan itu lalu berikutnya jika terbukti maka koordinasi UPTD Wasnaker Jabar yang punya tanggung jawab pelanggaran adalah UPTD Wasnaker,” tandasnya.