Beranda Berita Nasional Disnaker Cimahi Pastikan UMK 2024 Naik, Berikut Simulasi Penghitungannya!

Disnaker Cimahi Pastikan UMK 2024 Naik, Berikut Simulasi Penghitungannya!

Bocoran-UMK-di-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com – Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, memastikan upah minimum 2024 akan naik. Kepastian kenaikan UMK 2024 ini setelah Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi melakukan simulasi penghitungan mengacu PP 51/2023 tentang pengupahan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana mengatakan, kepastian kenaikan itu setelah pihaknya melakukan penghitungan simulasi UMK bersama dewan pengupahan.

“Hasil perhitungan simulasi bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Cimahi, UMK Cimahi 2024 dipastikan naik,” ujar Febie di Kota Cimahi, Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga : Massa Buruh Cimahi Tolak Formulasi UMK, Jika Pemerintah Terapkan Ini!

Ia mengatakan, ada tiga simulasi penghitungan UMK yang digunakan Disnaker Kota Cimahi dan dewan pengupahan. Maka, kata ia, berdasarkan PP 51 tahun 2023 tersebut, formulasi penghitungan UMK bergantung pada tiga variabel. Tiga variabel itu Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi, dan indeks tertentu.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“LPE dengan inflasi, kita menggunakan ketentuan sesuai dengan provinsi. Yakni dengan nilai Inflasi di angka 2,35 persen dengan LPE 5,93 persen. Sedangkan untuk alfa, itu dari 0,10 sampai 0,30,” katanya.

Berikut hasil simulasi pertama yaitu, nilai inflasi 2,35 persen + 0,10 (alfa) × 5,92 persen × Rp 3.514.093,25 = Rp 3.617.477,87. Artinya UMK akan naik 2,94 persen atau Rp 103.384,62.

Lalu simulasi kedua, inflasi 2,35 persen + 0,20 (alfa) × 5,92 persen × Rp 3.514.093,25 = Rp 3.638.281,31. Ada kenaikan 3,53 persen atau Rp 124.188,06 dari tahun ini.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Sedangkan simulasi ketiga, inflasi 2,35 persen + 0,30 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 = Rp 3.659.084,74. Mengalami kenaikan 4,13 persen atau sebesar Rp 144.991,49.

“Yang membedakan memang hanya alfanya saja. Perhitungan alfa itu dari rata-rata penyerapan kerja dan medium upah. Untuk alfa, itu pun yang menghitungnya dari pusat,” ujarnya.

Bahas Hasil Simulasi Penghitungan Kenaikan UMK Cimahi di Rapat Pleno

Febie juga menambahkan, jika hasil simulasi penghitungan upah itu nantinya akan ia bawa ke rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Kemudian hasilnya akan pihaknya laporkan kepada Penjabat Wali Kota Cimahi.

Baca Juga : Buruh Kota Cimahi Tuntut Kenaikan UMK 2024 Sebesar 25 Persen

“Beliaulah (Penjabat Wali Kota Cimahi) yang akan merekomendasikan ke gubernur terkait besaran UMK Cimahi 2024,” tuturnya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Febie menjelaskan, hasil rapat dengan provinsi untuk rekomendasi UMK 2024 dari daerah, paling lambat pada 27 November 2023.

Nantinya, ucap Febie, tidak menutup kemungkinan Penjabat Wali Kota Cimahi dapat membuat rekomendasi kenaikan besaran UMK di luar hasil penghitungan simulasi. Namun, jika itu terjadi maka kepala daerah dapat terancam terkena sanksi.

“Bisa juga berbeda, apabila memang misalnya Pj Wali Kota Cimahi merekomendasikan usulan upah pekerja dengan kenaikan 15 persen. Namun tentunya akan ada sanksi bagi kepala daerah yang merekomendasikan besaran kenaikan UMK yang dihitung di luar ketetapan PP Nomor 51 Tahun 2023,” tuturnya di Cimahi. (Eri/R13/HR Online/Editor-Ecep)