harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Jawa Barat, memberikan surat ke ratusan perusahaan di Kabupaten Ciamis, agar segera memberikan tunjangan hari raya atau THR Keagamaan tahun 2023 ke buruh atau pekerja.
Surat yang ditandatangani Bupati Ciamis dengan nomor 560/241/Disnaker.3/2023 tertanggal 5 April 2023 itu, sudah disampaikan ke perusahaan baik BUMN, BUMD dan swasta.
“Kita sudah berikan surat itu, isinya soal pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, H Okta Jabal Nugraha ST MT.
Baca juga: Soal THR, Disnaker Ciamis Imbau Perusahaan Bayarkan Sebelum H-7 Lebaran
Pemberian surat tersebut lanjut Okta, yakni menindaklanjuti SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/Hk.04.09/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 kepada buruh atau pekerja. Kemudian diperkuat dengan surat Gubernur Jawa Barat nomor 2496/KPG.15/Kesra tanggal 29 Maret 2023.
“Dalam isi surat itu, kami meminta para pimpinan perusahaan atau pemberi kerja, agar memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh, sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian melaporkan pelaksanaannya ke Dinas tenaga Kerja Ciamis,” jelas Okta.
Ia pun mengimbau ke seluruh perusahaan di Ciamis, agar membayarkan THR keagamaan kepada pekerja sebelum H-7 lebaran.
“Untuk layanan informasi dan pengaduan tentang THR, bisa melalui Pos Layanan Disnaker Ciamis,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)