harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengimbau warga Ciamis yang berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) agar menggunakan jalur resmi.
Hal itu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, H Okta Jabal Nugraha ST MT, didampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dra Hj Nonok Nurlina, mengatakan, pemberangkatan PMI secara ilegal hanya akan merugikan diri sendiri.
Hal itu lantaran PMI yang berangkat secara ilegal, tidak diketahui oleh negara. “Jadi kalau ada apa-apa, negara akan kesulitan bantu. Berbeda dengan yang berangkat secara resmi, namanya akan tercatat. Jika terjadi apa-apa, negara bisa segera bantu dan ambil tindakan,” ujar H Okta, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Di Tahun 2022, Dinas Tenaga Kerja Mampu Mewarnai Capaian Prestasi Kabupaten Ciamis
Sementara untuk di Kabupaten Ciamis sendiri, kasus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal sempat terjadi tahun 2022 kemarin.
Okta menyebut, pihaknya mendapat informasi adanya pekerja migran Indonesia ilegal yang tersandung masalah, dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jabar.
1 orang warga Sindangkasih dideportasi dari Malaysia, 1 orang warga Cimari dideportasi dari Saudi Arabia. Sementara 1 orang dari Cisaga berhasil digagalkan pemberangkatannya di Bandara Soekarno Hatta.
“Meski demikian, untuk warga Ciamis yang mengalami hal seperti itu, Pemkab Ciamis tetap membantu. Kita lakukan penjemputan ke Jakarta, kemudian mengantarkan pulang ke rumahnya,” ungkap H Okta.
Oleh sebab itu, Okta mengimbau warga Ciamis yang berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI), agar berangkat melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) resmi.
“Harus lewat prosedural melalui perusahaan resmi. Jadi kita akan tahu akan ditempatkan dimana,” katanya.
Selain itu, jika lewat jalur resmi, warga yang akan menjadi PMI terlebih dahulu akan menjalani pelatihan keterampilan dan bahasa. Pelatihan keterampilan dan bahasa dilaksanakan di P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
“Jadi kalau yang benar-benar resmi itu, si calon PMI nya sudah siap bekerja dan punya keterampilan berbahasa dari negara tujuan,” jelas H Okta.
Tahun 2022, Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Ciamis Capai 273 Orang
Sementara itu lanjut Okta, data pekerja migran Indonesia yang tercatat di tahun 2022 mencapai 273 orang. Data tersebut berdasarkan rekomendasi pembuatan paspor di kantor Dinas Tenaga Kerja.
Lanjutnya, kebanyakan PMI asal Ciamis bekerja di Taiwan, Hongkong dan Singapura.
“Di Taiwan itu 122 orang, Hongkong 41 orang dan Singapura 34 orang,” paparnya.
Rata-rata pekerja migran Indonesia (PMI) berasal dari wilayah Ciamis selatan, yakni Lakbok, Purwadadi dan Pamarican.
“Notabene mereka (PMI) bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART),” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)