Beranda Berita Subang Dishub Kuningan Pastikan Pungutan Retribusi Angkutan Umum di Tepi Jalan Sudah Sesuai...

Dishub Kuningan Pastikan Pungutan Retribusi Angkutan Umum di Tepi Jalan Sudah Sesuai Perda

pungutan-Retribusi-dishub-Kuningan.jpg

MEDIAJABAR.COM, KUNINGAN – Kegiatan pungutan retribusi angkutan umum yang dilakukan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan berlangsung menahun lamanya, tentunya sangat tidak sedap dipandang mata publik.

Namun hal itu sudah menjadi kegiatan rutinitas dan sebuah kewajiban pihak Dishub Kuningan dalam melaksanakan tugas selaku kolektor pungutan retribusi angkutan umum.

Hal tersebut berlandaskan payung hukum yang sudah jelas ketetapan dan peruntukannya. Pihak Dishub menjamin pungutan angkutan di tepi jalan itu sudah sesuai Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2010.

BACA JUGA:  Kunjungan Kerja Pj. Bupati Subang Tinjau Proyek Infrastruktur di Subang Selatan

Kepala Dishub Kabupaten Kuningan, Benni mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Dishub sudah sesuai regulasi.

“Dasarnya tentang Pemungutan Retribusi Terminal Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2010,” katanya, Senin (27/11/2023).

Mengenai perihal Terminal Sadamantra pihak Dishub mengatakan, bahwa alasan pemungutan Retribusi Terminal Sadamantra ditepi jalan raya, pertama karena fasilitas Terminal Sadamantra yang belum optimal.
“Yang kedua karena lokasi terminal yang jauh dari jalan raya sehingga terpaksa pemungutan retribusi dilaksanakan dipinggir jalan raya,” katanya.

BACA JUGA:  DAHANA Berikan Fasilitas Usaha untuk Alumni

“Karena kalau pihak petugas tidak melakukan tindakan jemput bola, maka retribusi terminal tidak akan terpungut,” tambahnya.

Kemudian ke empat mengikuti pengaturan arus lalu lintas di daerah sekitar terminal dan jalan raya.

“Abdi tos (saya sudah) koordinasi sareung (dengan) Sekretaris Dinas dan Kepala UPTD Terminal,” pungkas Benni.

Sementara Dedi Saedi selaku Kasi Angkutan Umum Dishub Kabupaten Kuningan tidak menanggapi saat awak media menghubungi guna konfirmasi perihal pungutan tepi jalan raya.