Beranda Berita Nasional Dishub Kota Banjar Larang Kendaraan Bunyikan Klakson Telolet, Melanggar Bakal Kena Sangsi

Dishub Kota Banjar Larang Kendaraan Bunyikan Klakson Telolet, Melanggar Bakal Kena Sangsi

Kota-Banjar-Klakson-telolet.jpg

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya melarang kendaraan membunyikan klakson telolet. Akhir-akhir ini klakson telolet banyak digemari dan dinantikan oleh anak-anak di sepanjang jalan.

Kendaraan yang bandel membunyikan klakson telolet saat melintas di Kota Banjar pun terancam dikenakan sanksi oleh petugas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, mengatakan, untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan variasi klakson sekarang ini pihaknya telah memasang spanduk larangan di sejumlah titik lokasi strategis.

BACA JUGA:  Pabrik Mobil Listrik VinFast Resmi Beroperasi di Subang

Spanduk itu juga terpasang di lokasi yang biasa digunakan anak-anak menantikan kendaraan bus dengan klakson telolet. Seperti di titik lampu merah atau traffic light.

Isi spanduk tersebut adalah larangan bagi kendaraan membunyikan telolet di sepanjang jalan umum di wilayah Kota Banjar.

“Spanduk larangan sudah mulai kami sosialisasikan dengan cara pemasangan spanduk di sejumlah titik lokasi strategis,” kata Asep Sutarno kepada harapanrakyat.com, Senin (18/9/2023).

BACA JUGA:  Pabrik VinFast Siap Serap Tenaga Kerja Lokal, Target Awal 50 Ribu Unit Mobil Setahun

Baca Juga: Dishub Kota Banjar akan Berlakukan Larangan Klakson Bus Telolet

Lanjutnya menjelaskan, larangan itu juga untuk merespon masukan dari sejumlah tokoh masyarakat. Mereka khawatir dengan banyaknya anak-anak yang menantikan kendaraan klakson variasi telolet di lampu merah.

Selain itu, larangan membunyikan klakson variasi telolet itu juga mengacu pada undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 2. Kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. 

BACA JUGA:  Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Terbit, Abdul Mu'ti: Guru dan Siswa Harus Nyaman di Sekolah

Adapun untuk sanksinya disebutkan pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih akan dibebankan paling lama penjara 2 bulan dan denda sebesar Rp 500.000.

“Jadi ini juga merespon masukan dari sejumlah masyarakat. Untuk sanksinya sesuai yang sudah kami sosialisasikan dalam spanduk larangan,” kata Asep Sutarno. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)