harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mengumumkan secara resmi Uji KIR kendaraan angkutan penumpang dan barang tidak dipungut biaya alias gratis.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Termasuk juga amanat Perda 15 tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi. Maka sudah dijelaskan bahwa untuk Uji KIR bagi kendaraan pengangkut penumpang dan barang tahun 2024 tidak dipungut biaya retribusi,” terang Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis, Rissa Sugara, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Larangan Bunyikan Klakson Telolet, Ini Alasan Dishub Ciamis
Rissa mengajak pengusaha kendaraan angkutan penumpang dan barang untuk melakukan Uji KIR guna memastikan kelayakan kendaraannya.
“Kesempatan ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk para pengusaha angkutan. Agar kendaraannya bisa dipastikan layak untuk digunakan di jalan raya atau tidak,” ungkapnya.
Rissa menjelaskan, kendaraan bermotor diwajibkan untuk melakukan Uji KIR setiap 6 bulan sekali. Tujuannya agar mobil pengangkut penumpang dan barang mendapatkan izin beroperasi di jalan.
“kita imbau untuk para pengusaha angkutan agar bisa membawa kendaraannya untuk dilakukan Uji KIR agar bisa dipastikan kendaraannya layak digunakan atau tidak,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)