harapanrakyat.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, melakukan uji emisi gas buang kendaraan pribadi perangkat daerah. Hal itu untuk memastikan kendaraan pribadi perangkat daerah, baik ASN maupun honorer laik jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Bandung Barat Fauzan Azima mengatakan, setelah uji emisi gas buang kendaraan perangkat daerah ini selesai, pihaknya akan melakukan hal serupa untuk kendaraan masyarakat.
“Kendaraan milik pegawai di Bandung Barat semuanya akan kita lakukan pemeriksaan uji yang menjadi persyaratan teknis untuk laik jalan. Baik itu kendaraan pribadi ataupun kendaraan wajib uji. Khusus untuk kendaraan wajib uji, kami sudah lakukan secara rutin,” kata Fauzan, Rabu, (10/1/2024).
Baca Juga : Warga Anggap tak Ada Caleg Bandung Barat Lirik Penanganan Sampah
Ia menegaskan, uji emisi kendaraan ini lebih mengarah memberikan edukasi pentingnya kendaraan penuhi syarat laik jalan kepada masyarakat.
“Akan kami sampaikan ini ke Pak Pj Bupati dan ke Pak Sekda Bandung Barat bahwa semua kendaraan dinas harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan,” ujar Fauzan.
Adanya pemeriksaan ini, ia memberi penjelasan, intinya sebagai upaya untuk menjamin keselamatan pengendara dari sisi sarana kendaraan.
“Dari aspek kendaraannya kita ingin memberi keyakinan kepada para pengguna. Jika memang tidak memenuhi syarat teknis laik jalan, maka kita juga akan memberitahukan kekurangannya,” katanya.
Fauzan menegaskan, berdasarkan aturan uji emisi maka kendaraan harus rutin melakukan pemeriksaan setiap enam bulan di shelter pengujian kendaraan.
“Saat ini, pemerintah daerah tidak memungut biaya untuk pemeriksaan gas buang kendaraan ini,” ucapnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)