Subang – Kabar gembira bagi warga Subang! Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang tengah mengembangkan layanan berbasis online dengan tagline “Anti Ribet”. Program ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang selama ini mengeluhkan proses administrasi kependudukan yang berbelit, mahal, dan memakan waktu lama.
Solusi Praktis Lewat Kemitraan dengan Desa dan Rumah Sakit
Sekretaris Disdukcapil Subang, Achmad Fauzi, mengungkapkan bahwa layanan ini diinisiasi untuk memangkas birokrasi yang dinilai rumit oleh masyarakat. Dengan menggandeng pemerintah desa dan rumah sakit atau klinik bersalin, Disdukcapil berusaha menghadirkan akses pelayanan yang lebih dekat dan efisien.
“Banyak masyarakat mengeluhkan proses yang panjang, biaya tinggi, dan lokasi kantor yang jauh. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan desa melalui petugas registrasi desa serta rumah sakit untuk mempermudah layanan,” ujar Fauzi dalam wawancara pada Jumat, 14 Februari 2025.
Dua Jalur Pelayanan: Datang Langsung atau Online
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), pembuatan dokumen kependudukan di Subang kini memiliki dua metode utama:
- Pelayanan langsung di kantor Disdukcapil
- Layanan online melalui desa yang telah bermitra
Namun, karena desa belum memiliki petugas registrasi khusus, Disdukcapil memberdayakan Kasi Pemerintahan Desa untuk membantu pengurusan dokumen kependudukan.
“Masyarakat bisa memilih untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil atau mengurusnya secara online melalui desa. Kami melibatkan Kasi Pemerintahan karena sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelayanan publik,” jelas Fauzi.
Inspirasi “Anti Ribet” dan Uji Coba di 10 Desa
Pemilihan tagline “Anti Ribet” bukan tanpa alasan. Fauzi mengungkapkan bahwa konsep ini terinspirasi dari strategi promosi layanan kredit tanpa syarat yang mudah diingat masyarakat. Dengan pendekatan serupa, Disdukcapil ingin menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan kini lebih simpel dan cepat.
Saat ini, program ini masih dalam tahap uji coba di 10 desa, termasuk Desa Curug Agung, serta beberapa rumah sakit seperti HAMORI Subang. Tahap selanjutnya, Disdukcapil berencana memperluas jangkauan ke enam UPTD sebelum akhirnya diterapkan di seluruh desa di Kabupaten Subang.
“Kami mulai dengan 10 desa dan akan bertahap hingga seluruh wilayah Subang bisa mengakses layanan online ini,” tambah Fauzi.
Dua Layanan Andalan: Sipeduli Cerdas dan Sipeduli Balita
Dalam program “Anti Ribet”, Disdukcapil menawarkan dua jenis layanan utama:
- Sipeduli Cerdas, layanan berbasis kerja sama dengan desa.
- Sipeduli Balita, layanan penerbitan akta kelahiran langsung saat bayi lahir di rumah sakit yang telah bermitra.
Fauzi menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya dilakukan dengan rumah sakit di Subang, tetapi juga di luar daerah. Salah satunya adalah RS Bakti Husada di Purwakarta, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Subang. Hal ini bertujuan agar warga perbatasan tidak perlu melakukan perjalanan jauh hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Banyak warga Subang yang melahirkan di rumah sakit luar daerah. Dengan kerja sama ini, mereka bisa langsung mendapatkan akta kelahiran anak tanpa harus repot bolak-balik ke Disdukcapil,” kata Fauzi.
Komitmen Disdukcapil: Pelayanan Mudah, Cepat, dan Bebas Biaya
Melalui inovasi ini, Disdukcapil Subang menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya tambahan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan online “Anti Ribet”, diharapkan tidak ada lagi keluhan tentang proses administrasi yang rumit. Kini, warga Subang bisa mengurus dokumen kependudukan dengan lebih praktis dan efisien.