Beranda Berita Nasional Disdukcapil Kota Banjar Garap 2.491 Data Warga Meninggal Dunia Hasil Coklit

Disdukcapil Kota Banjar Garap 2.491 Data Warga Meninggal Dunia Hasil Coklit

Disdukcapil-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Jawa Barat, mulai melakukan verifikasi dan validasi data warga meninggal dunia. Data tersebut hasil temuan pencocokan data dan penelitian (Coklit) petugas Pantarlih.

Verifikasi dan validasi data warga meninggal tersebut merespon surat dari KPU Kota Banjar, terkait tindak lanjut atas hasil pencoklitan yang diserahkan pada bulan April lalu.

Kepala Disdukcapil Kota Banjar Heri Sapari, melalui Kabid. Piak Iwan Kustiawan, mengatakan, berdasarkan data yang diserahkan oleh KPU Kota Banjar, terdapat 2.491 penduduk yang meninggal dunia. Namun belum semua memiliki akta kematian.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Dari data jumlah warga yang telah meninggal hasil pencoklitan Pantarlih tersebut, yang sudah memiliki surat keterangan dari desa/kelurahan sebanyak 149 orang.

Sedangkan, untuk data warga meninggal dunia yang memiliki akta kematian sebanyak 65 orang, dan yang tidak memiliki dokumen pendukung sebanyak 930 orang.

Baca Juga: Surat Kematian Jadi Kendala Pendataan Pemilih, Ini Kata Disdukcapil Kota Banjar

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Data warga meninggal hasil pencoklitan tersebut sudah kami terima pada bulan April 2023. Sekarang sedang proses tindak lanjut,” kata Iwan kepada harapanrakyat.com, Selasa (2/5/2023).

Lanjutnya menyebutkan, untuk menindaklanjuti temuan data tersebut, pihaknya telah menerbitkan surat edaran ke masing-masing desa/kelurahan guna melakukan verifikasi dan validasi ulang.

Kemudian, menerbitkan surat keterangan kematian untuk setiap penduduk yang meninggal dunia berdasarkan verifikasi dan validasi data hasil coklit oleh Pantarlih.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selanjutnya, mengajukan permohonan pencatatan kematian melalui petugas registrasi administrasi kependudukan desa/kelurahan masing-masing. Untuk kemudian dibuatkan akta kematian.

“Sekarang masih dalam proses. Target kami pada bulan Juni mendatang berkaitan dengan data warga meninggal tersebut sudah beres,” katanya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)