harapanrakyat.com,- Sejumlah instansi di Pemerintah Kabupaten Ciamis membuka Pelayanan On The Street di Halaman Parkir Stadion Galuh Ciamis, Jumat (7/4/2023).
Adapun sejumlah instansi tersebut yakni Bapenda Ciamis, DPMPTSP Ciamis, Dinas Perhubungan, Disdukcapil Ciamis serta Bank BJB Ciamis.
Pantauan di lapangan, terlihat sejumlah masyarakat antusias mendatangi pelayanan dari sejumlah instansi tersebut. Pasalnya, beberapa instansi itu membuka pelayanan untuk masyarakat umum.
Tidak hanya itu, untuk memeriahkan kegiatan tersebut juga ada live musik, sehingga pengunjung tidak jenuh saat melakukan pelayanan.
Baca juga: Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam e-KTP Warga Penyandang Disabilitas
Adapun pelayanan sejumlah instansi tersebut yakni pembayaran PBB dari Bapenda Ciamis, parkir berlangganan, perizinan dari DPMPTSP Ciamis, aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD serta dari Bank BJB Ciamis.
Pelayanan IKD On The Street
Yuyu salah satu pengunjung mengatakan, pihaknya datang pada kegiatan ini untuk melakukan aktivasi kartu digital. Karena, kalau ke kantor itu tidak sempat, pasalnya pihaknya harus kerja.
“Kebetulan ada di sini sekalian saja saya melakukan aktivasi IKD, alhamdulilah mudah dan sangat cepat sekali pelayanan nya,” katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala Disdukcapil Ciamis, Tini Lastiniwati mengatakan, saat ini yang sudah melakukan aktivasi itu ada sebanyak 4.461 warga dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Kalau untuk target kita itu dari Kemendagri ada sebanyak 25 persen dari 950.080 penduduk yang ber ktp, atau setara dengan 237.520 penduduk, insya Allah target tersebut akan tercapai,” katanya.
Menurutnya, bagi masyarakat yang belum melakukan aktivasi IKD, pihaknya berharap segera melakukan aktivasi dengan datang ke kantor atau ke setiap kantor Kecamatan di daerahnya masing-masing.
“Untuk persyaratannya tinggal bawa e-KTP dan HP android saja yang sudah mendownload aplikasi IKD dari Kemendagri. Setelah itu lalu mengisi data kependudukan seperti halnya NIK, nomor HP, dan juga email. Lalu nanti akan konek dengan aplikasi dari kita dengan Kemendagri,” tuturnya.
Tini menambahkan, dalam aktivasi IKD ini tidak membutuhkan waktu lama, hanya 3 menit saja. Namun hal tersebut tergantung jaringan internet.
“Kalau lancar itu hanya 2-3 menit saja sudah beres, di dalam aplikasi tersebut ada data kependudukan seperti KTP, KK bahkan juga ada BPJS Kesehatan dan NPWP,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)