Beranda Berita Nasional Dirjen HAM Resmi Luncurkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 di Kota Bandung

Dirjen HAM Resmi Luncurkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 di Kota Bandung

Permenkumham-Nomor-25-Tahun-2023.jpeg

harapanrakyat.com,- Dirjen HAM Kemenkumham RI resmi meluncurkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 di Kota Bandung, Senin (20/11/2023).

Dipilihnya Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat sebagai tempat peluncuran karena punya daya tarik bagi Pemerintah Pusat. Bandung merupakan salah satu destinasi wisata favorit. Memiliki keindahan alam dan juga kerahaman para penduduknya.

Selain itu, peluncuran ini tidak terlepas sinergi yang terbangun antara Pemprov Jabar dan Kemenkumham yang terjalin sejak dulu sampai sekarang.

“27 kabupaten/kota di Jabar telah melaksanakan Peduli HAM. Hal ini sebagai titik awal sinergi bersama untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Yakni peningkatan kualitas layanan untuk semua unit kerja. Berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan penerima layanan yang berpedoman terhadap prinsip HAM,” ujar R Andika Dwi Prasetya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Sesuai UU No 39/1999 Pasal 8 tentang HAM menyebut perlindungan, pemajuan, penegakan dan penghormatan, pemenuhan HAM jadi tanggung jawab bagi pemerintah.

Penilaian daerah Peduli HAM dan penilaian satuan kerja dengan pelayanan berbasis HAM tidak semata-mata untuk meraih predikat HAM. Namun Pemda dan satuan kerja di Kanwil Kemenkumham Jabar harus meningkatkan layanan berbasis HAM. Sekaligus menunjukan komitmen pemerintah dalam meningkatkan HAM kepada dunia Internasional.

Andika berharap menjelang Peringatan Hari HAM Sedunia 10 Desember 2023, kerja sama Pemda seluruh Jabar terhadap data dukung dalam setiap indikator untuk penilaian Peduli HAM. Ketika Pelaporan Aksi Ham tercapai, maka dapat menambah penilaian untuk daerah Peduli HAM. Sehingga dapat menyukseskan program Ranham secara nasional, bagian dalam pelaksanaan P5HAM yakni Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan dan juga Pemajuan HAM di Indonesia.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Dhahana Putra, Dirjen HAM mengatakan Undang-undang No 25/2009 mengatur pelayanan publik adalah panduan untuk pemerintah dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. Hal itu perlu persamaan persepsi dari P2HAM sebagai bagian khusus dalam P5HAM.

Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 Diluncurkan, Jumlah Unit Kerja Meningkat

HAM tidak hanya sekadar tentang kesetaraan atau persamaan non diskriminatif. Melakukan pemenuhan hak kekhususan. Seperti pemenuhan hak untuk kelompok rentan dalam pelayanan publik, seperti lansia, penyandang disabilitas, wanita hamil dan menyusui dan anak.

Sebelum diundangkan pada 13 Oktober 2023, Permenkumham Nomor 25 tahun 2023 tentang P2HAM ini telah melalui berbagai langkah tahapan. Pada tahun 2023 ini, ada 241 Unit Kerja Lingkup Kemenkumham RI yang masuk dalam penilaian dan juga menerima Predikat Unit Kerja P2HAM dari 282 unit yang lolos tahap evaluasi.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Harapannya, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 dapat meningkatkan jumlah unit kerja. Tidak hanya internal Kemenkumham, namun juga pada tingkat kementerian, pemerintah daerah dan lembaga lain sebagai penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga: Waspada TPPO Pekerja Migran Ilegal, BP2MI Ungkap Kasus Myanmar

Dirjen HAM Kemenkumham pun memberikan apresiasi kepada Kemenkumham Jabar atas kontribusinya selama ini. Juga kepada Sekda Jabar atas fasilitas dan dukungannya.

“Semoga kerja sama ini dapat memberikan kontribusi dan seluruh kabupaten/kota di Jabar dapat mengadopsinya. Termasuk juga di pemerintah daerah seluruh Indonesia,” pungkasnya. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)