Beranda Berita Nasional Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Belum Ditetapkan Jadi Tersangka

Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang Belum Ditetapkan Jadi Tersangka

Diperiksa-Bareskrim-Panji-Gumilang-Belum-Ditetapkan-Jadi-Tersangka.jpeg

harapanrakyat.com,- Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri Senin (3/7/2023).

Panji yang tersandung kasus dugaan penistaan agama ini diperiksa oleh penyidik selama 8 jam.

Meski kasus Panji Gumilang sudah dinaikan ke tahap penyidikan, namun pihak Bareskrim Polri belum menetapkan Panji sebagai tersangka.

Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum, mengatakan, alasan kenapa pihak kepolisian belum menetapkan tersangka terhadap Panji Gumilang.

Ia menyebut, saat ini penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji beberapa alat bukti dalam perkara tersebut, apakah alat bukti itu menunjukkan perbuatan penistaan agama seperti yang tertuang dalam Pasal 156 huruf a KUHP.

BACA JUGA:  Peringati Hakordia 2024, DAHANA Sosialisasi Update SMAP

“Jadi tadi masih proses penyelidikan. Nanti setelah naik menjadi penyidikan, akan ada upaya lagi yang akan dijalankan,” ungkap Djuhandhani.

Pihaknya pun mengaku tidak khawatir jika Panji Gumilang melarikan diri.

Baca juga: Mahfud MD: Ada Dugaan Kuat Tindak Pidana di Pesantren Al Zaytun Indramayu

Adapun Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 8 jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Ia mengaku dicecar 30 pertanyaan, antara lain soal riwayat hidup, kasus hukum, sejarah pesantren Al Zaytun dan juga struktur yayasan yang menaungi Ponpes tersebut.

Panji juga menyatakan, pemeriksaan yang Ia jalani tidak sampai ke urusan penistaan agama. Sehingga, Ia enggan berkomentar soal penetapan tersangka dalam kasus yang menimpanya.

Seperti diketahui, Panji Gumilang membuat polemik di masyarakat, usai videonya sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun beredar di media sosial.

BACA JUGA:  DAHANA Serahkan Bantuan Bibit Tanaman ke Bandung Barat

Dalam video yang beredar, Panji memperbolehkan salat dengan tidak merapatkan shaf sampai jarak 1 meter. Bahkan, posisi jamaah perempuan tidak berada di belakang laki-laki, melainkan sejajar.

Dalam pemeriksaan Bareskrim Polri, Panji Gumilang telah mengkonfirmasi kebenaran video tersebut. (R8/HR Online/Editor Jujang)