Beranda Berita Subang Dinkes Subang Sidak Apotek Sosialisasikan Larangan Stop Sementara Jual Obat Sirup Anak

Dinkes Subang Sidak Apotek Sosialisasikan Larangan Stop Sementara Jual Obat Sirup Anak

sidak-dinkes-Subang.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Sejumlah merek obat sirup untuk anak sudah dilarang beredar. Termasuk di wilayah Subang.

Dalam rangka melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat sirup untuk anak tersebut Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Sidak yang dipimpin oleh Kadinkes Kabupaten Subang dr Maxi, SH, MH.Kes tersebut dilakukan kepada sejumlah apotek, Senin (24/10/2022).

BACA JUGA:  Pemkab Subang Kaji Usulan Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan

Saat sidak, dr Maxi, SH, MH.Kes bersama Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Subang Apt. Asep Sambas Bastiar dan Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Subang dr. Indriati Oetama.

Menurutnya, sidak dilakukan dalam rangka memastikan apotek-apotek melaksanakan surat edaran Kementerian Kesehatan terkait larangan untuk sementara waktu tidak menjual obat dalam bentuk sirup.

BACA JUGA:  Harga Gabah di Subang Tembus di Atas HET, Petani Bersyukur

“Kami beserta teman-teman dari Dinas Kesehatan melakukan pembinaan. Dari dua Apotek yang saya sudah datangi kelihatan memang banyak warga maksa beli obat sirup, tapi tidak diberikan,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, apotek sudah pasang tanda tidak menjual obat sirup.

“Mudah-mudahan kita mendapat kepastian dalam jangka waktu dekat supaya masyarakat bisa segera dilayani dengan lebih baik,” ucapnya.

BACA JUGA:  Subang Percepat Infrastruktur dan Luncurkan Program Sosial Hingga Digital

Sebab, kata dia, di Kabupaten Subang sudah ada satu kasus anak 14 tahun gagal ginjal karena obat. Anak ini berasal dari Kecamatan Ciasem.

“Dia hanya satu hari langsung ke rumah sakit dan sudah pulang dalam keadaan yang baik,” ujarnya.