Beranda Berita Subang Dilema Galian C di Subang: Lapangan Kerja atau Kerusakan Lingkungan?

Dilema Galian C di Subang: Lapangan Kerja atau Kerusakan Lingkungan?

Dilema Galian C di Subang

Subang – Aksi demonstrasi besar-besaran para buruh tambang di depan Gedung DPRD Subang pada Jumat (24/1/2025) menjadi sorotan. Para pekerja tambang yang terkena dampak penutupan tambang ilegal di Kabupaten Subang menuntut agar tambang-tambang tersebut diizinkan kembali beroperasi. Mereka beralasan, kehilangan pekerjaan selama dua pekan terakhir membuat kehidupan sehari-hari mereka semakin sulit.

Demo ini dipicu oleh tindakan tegas Penjabat (Pj) Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd., bersama Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, yang melakukan peninjauan langsung ke sejumlah tambang ilegal pada Jumat (17/1/2025).

Hasilnya, ditemukan bahwa lima dari enam tambang di wilayah tersebut telah habis izin operasinya, sementara satu tambang masih memiliki izin hingga September 2025. Pemprov Jawa Barat telah menutup tambang-tambang yang izinnya kadaluarsa dan memberikan teguran keras kepada perusahaan yang melanggar.

BACA JUGA:  Hadiri HUT ke-76 RSUD Subang, Pj. Bupati : Pencapaian Buah Kerjasama Semua Pihak

Jeritan Para Pekerja: Kehilangan Mata Pencaharian

Dalam orasi mereka, para demonstran yang mayoritas adalah buruh tambang, pengemudi truk, dan pengusaha kecil, menyampaikan keluhan. Mereka merasa pemerintah tidak memberikan solusi konkret untuk para pekerja yang terdampak.

“Kami yang terdampak langsung, kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar salah satu orator dengan lantang. Mereka juga mengungkapkan kesulitan dalam mengurus perpanjangan izin tambang yang dinilai berbelit-belit.

Seorang perwakilan buruh mengeluhkan bahwa persyaratan seperti reklamasi dan pascatambang menjadi tantangan besar untuk mendapatkan izin baru. “Kami sudah berusaha maksimal, tapi kenyataannya sangat sulit,” ungkapnya.

Respons Gubernur: Alam adalah Titipan, Bukan Warisan

Menanggapi demonstrasi tersebut, Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi (KDM), memberikan pernyataan yang menohok. Ia mengingatkan pentingnya memperbaiki kerusakan lingkungan akibat tambang-tambang ilegal.

BACA JUGA:  Kang Asep Nuroni Apresiasi Pilkada Subang 2024 yang Kondusif dalam Apel Pagi ASN

“Saya sampaikan, daripada marah-marah lebih baik perbaiki tuh lingkungan yang rusak. Kubangan besar hingga 40 meter dalamnya itu bisa mengancam kehidupan masa depan,” ujar KDM dalam sebuah unggahan di akun Instagram miliknya.

Ia juga menyoroti kerusakan jalan akibat truk tambang yang menyebabkan kecelakaan fatal. KDM berharap masyarakat semakin sadar bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama demi generasi mendatang.

Rekomendasi DPRD Subang: Mencari Titik Tengah

Sebagai tindak lanjut dari protes tersebut, DPRD Subang mengeluarkan dua rekomendasi resmi.

  1. Pembentukan Tim Investigasi untuk menelusuri aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal.
  2. Percepatan penerbitan izin tambang rakyat (IPR dan IUPOP) agar tambang dapat beroperasi sesuai regulasi tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
BACA JUGA:  Pemekaran Wilayah di Jawa Barat: Kabupaten Subang Utara Siap Dibentuk untuk Pemerataan Pembangunan

Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mencari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Jalan Tengah: Mempermudah Proses Izin dan Reklamasi

Penutupan tambang ilegal memang perlu dilakukan untuk melindungi lingkungan, tetapi kebutuhan ekonomi masyarakat juga tidak bisa diabaikan. Solusi terbaik adalah memperbaiki proses administrasi perizinan agar tidak memberatkan pelaku usaha, sambil memastikan kewajiban reklamasi dilaksanakan dengan baik.

Diharapkan, pemerintah daerah dan provinsi dapat saling bersinergi untuk menciptakan regulasi yang adil, mempermudah proses izin, dan menjamin keberlanjutan lingkungan. Dengan begitu, roda ekonomi tetap berputar tanpa mengorbankan alam sebagai titipan yang harus dijaga.