harapanrakyat.com,- Pria berinisial F yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika oleh Satres Narkoba Polres Kota Banjar, ternyata merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Kota Banjar, Jawa Barat.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kota Banjar dengan terdakwa DHP, dalam perkara narkotika.
Kalapas II B Kota Banjar Mohamad Maolana membenarkan, bahwa F sempat menjadi warga binaan Lapas Banjar.
F yang dikabarkan DPO kasus narkotika, merupakan pria yang menyuruh kedua tersangka perempuan BD dan DHP, untuk menerima dan mengantarkan paket sabu.
“Benar, ada warga binaan berinisial F, dan sempat menjalani masa hukuman di sini. F menjalani hukuman 4 dan 6 tahun karena dua perkara narkotika,” kata Mohamad Maolana, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: DHP Divonis Bebas, JPU Kejari Kota Banjar Ungkap Fakta Persidangan Perkara Narkotika
Lanjutnya menerangkan, bahwa F sebelumnya merupakan warga binaan di Lapas Garut. Kemudian pindahkan ke Lapas Kelas II B Kota Banjar sejak tahun 2020 lalu.
Namun sesuai instruksi Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, F dipindahkan ke Lapas Kelas II A Karawang, sejak 21 Maret 2023.
“Pindah karena ada surat perintah pemindahan dari Kanwil Jabar, pada tanggal 16 Maret 2023,” terangnya.
Baca Juga: Hakim PN Kota Banjar Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkotika
Pihaknya juga membenarkan, sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar, mengenai keberadaan F pada 23 Juni 2023.
“Dari Kejaksaan bersurat ke sini 23 Juni 2023. Kita balas tanggal 26 Juni 2023, bahwa warga binaan itu sudah dipindahkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polres Kota Banjar menangkap dua orang perempuan berinisial BD dan DHP, pada 20 Februari 2023. Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Saat melakukan konferensi pers di Mapolres Kota Banjar, polisi menyampaikan ada dua orang tersangka yang masuk ke dalam DPO kasus narkotika, yakni berinisial F dan U. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)