harapanrakyat.com,- Diduga sesat dan menyimpang, sejumlah ulama dan tokoh Tasikmalaya, akan melaporkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ke Polda Jabar.
Hal tersebut disampaikan saat pernyatan sikap di Pesantren Al Muzanni, Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023) kemarin.
Sebelumnya, pesantren Al Zaytun tersebut menjadi sorotan publik. Beberapa video yang memperlihatkan Panji Gumilang pun beredar di masyarakat.
Dari cuplikan video yang beredar, Pesantren Al Zaytun Diduga sesat dan menyimpang. Sejumlah pihak pun mendesak agar membubarkan pesantren yang ada di Indramayu tersebut.
“Pernyataan sikap bersama kyai dan tokoh Tasikmalaya atas kesesatan yang disebarkan oleh Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang,” Kata KH Yan Yan Al Bayani, saat membacakan pernyataan sikap, Rabu (21/6/2023) kemarin.
“Kami bersama ormas Islam Tasikmalaya, akan laporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar. Laporan tersebut dengan tuduhan melakukan penistaan agama,” tegasnya.
KH Yan Yan juga mendesak agar polisi, untuk segera menangkap Panji Gumilang yang diduga sesat dan menyimpang.
“Kami mengutuk keras ajaran sesat yang Panjing Gumilang Pimpinan Al Zaytun sebarkan,” tambahnya.
Baca Juga: Tasikmalaya Usik, Ulama Tunggu Arahan MUI terkait Pesantren Al Zaytun
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar MUI pusat secepatnya mengeluarkan fatwa sesat ajaran yang Panji Gumilang kembangkan.
Pernyataan keempat, mendesak Kementerian Agama agar izin operasional Ma’had Al Zaytun dicabut secepatnya.
Bahkan, pihaknya menghimbau kepada orang tua santri Al Zaytun, untuk segera menarik anak-anaknya dari Ma’had Al Zaytun.
Sementara itu, tokoh ulama Tasikmalaya lainnya, KH Miftah Farid menegaskan, ulama Kota Tasikmalaya sepakat melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar. Lantaran Panji sudah memenuhi unsur delik pidana.
“Kami para ulama bersepakat akan melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jabar, karena sudah memenuhi unsur. Ada 15 delik unsur yang sudah para ulama kumpulkan, dari speak up oleh Panji Gumilang,” katanya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)