KBRN, Tangerang: Dua oknum aparatur Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial M dan DA dipolisikan.
Pasalnya, diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Sandra Komalasari, warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang sebesar Rp264,5 juta.
“Kasus ini sejak bulan Mei 2021. Awalnya bendahara kelurahan meminjam dana buat nalangin honor RT/RW,” ungkap Sandra kepada rri.co.id di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (27/10/2021).
Menurut dia, DA yang mengaku disuruh oleh pimpinan dalam hal ini Lurah Duri Kepa diminta meminjamkan uang sampai ratusan juta.
“Mereka mintanya Rp340 juta, saya enggak ada segitu, cuma ada Rp54 juta. Jadi, uang itu saya langsung transfer ke masing-masing rekening RT. Nah, pinjaman itu termasuk sampai Juni, hingga mencapai Rp264,5 juta” ujarnya.
Dia mengatakan, demi hubungan baik dan bisa mendapat pekerjaan seperti yang dijanjikan dirinya kemudian memberikan uang dengan jumlah yang diminta.
“Ya, saya juga transfernya ke rekening orang orang yang bersangkutan. Dia janji mau kasih fee 10 persen dan memberikan pekerjaan pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
Sandra mengaku, DA meminjam uang tersebut dengan dalih anggaran di Kelurahan Duri Kepa minus.
“Mereka bilangnya dananya sudah minus. Saya berani minjamin, saya pikir ini teman. Terus dijanjikan juga kan. Saya pikir transfer bukan ke rekening bendahara atau lurah, saya ke RT-RT saya pikir aman. Ternyata pas ditagih, melengos semua,” tuturnya.
Namun berjalannya waktu, lanjut Sandra, pihak terkait malah tidak menepati janji untuk membayarkan uang yang telah diberikan. Pihak terkait juga membuat surat pernyataan atas kejadian ini. Namun, ketika ia menagih uang yang dipinjamkannya pada Juli 2021, pihak kelurahan malah tidak ada itikad baik.
“Saya transfer uangnya ada dari rumah dan bank. Saya punya bukti rekening koran dan struk transfer,” tukasnya.
Atas kejadian ini, dirinya telah membuat laporan ke Polres Metro Tangerang. Sandra melaporkan Lurah Duri Kepa, berinisial M dan bendaharanya, DA.
Kuasa hukum Sandra, Akung Ramadhan menambahkan, pihaknya sudah melayangkan dua kali somasi ke pihak pelapor.
“Respon somasi pertama mereka tidak mengakui bahwa telah ketemu dan telah menerima uang itu, yang kedua tidak direspon, makanya kami buat laporan Kepolisian,” jelasnya.
Pihaknya pun telah membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan lampiran barang bukti rekening koran, transfer, dan surat pernyataan dari bendahara kelurahan.
“Ini kan kita sudah lapor ke polres pasalnya 378 dan 372 KUHP. Laporan sudah diterima Polres. Bukti kami jelas ada bukti otentik,” pungkasnya.